Home » » ARTICLES OF CONFEDERATION

ARTICLES OF CONFEDERATION

Bangsa Amerika pada mulanya berawal dari kedatangan bangsa Eropa ke Amerika, sebagian besar dari mereka adalah orang Inggris yang ingin mencari wilayah baru. Mereka mengharapkan bisa menikmati hak-hak yang sama seperti orang-orang di negara asalnya, Inggris. Tuntutan untuk memperoleh kesamaan hak inilah yang memunculkan adanya Revolusi Amerika yang akhirnya menjadi negara baru yaitu Amerika Serikat dan melepaskan diri dari kolonialisme Inggris. Nasionalisme yang berkembang dan keinginan untuk bersekutu serta mengorganisir diri untuk menjadi sebuah negara membuat mereka mulai memupuk rasa identitas diri mereka sendiri. Puncak perjuangan itu terwujud dalam kemerdekaan Amerika pada tanggal 4 Juli 1776, namun masing-masing negara bagian menganggap diri mereka menjadi negara bagian yang saling berdiri sendiri. Untuk itulah pada bulan Maret tahun 1781 konggres mengeluarkan undang-undang tertulis pertama yang pasal-pasalnya berisi aturan-aturan dalam bidang pemerintahan nasional Amerika yang disebut The Article of Confederation.


Articles of Confederation atau yang dikenal dengan nama formal Articles of Confederation and Perpetual Union adalah sebuah perjanjian diantara 13 negara bagian yang ada di Amerika Serikat. Kesepakatan ini diakui secara hukum di Amerika Serikat sebagai penegasan bahwa Amerika Serikat negara konfederasi yang berdaulat serta merupakan konstitusi pertama Amerika Serikat. Perjanjian ini pertama kali disusun oleh Continental Cogress pada pertengahan tahun 1776, dan versi yang disetujui telah dikirim ke negara-negara bagian untuk diratifikasi pada tahun 1777. Ratifikasi formal dari kesemua 13 negara bagian selesai pada awal tahun 1781.

Pada 12 Juni 1776 sehari setelah menunjuk komite untuk menyiapkan sebuah rancangan Declaration of Independence, Continental Congress kedua memutuskan untuk menunjuk sebuah komite dari 13 negara bagian untuk mempersiapkan draf konstitusi untuk penyatuan negara. Komite ini beretemu berulang kali, dan ketuanya John Dickinson mempresentasikan hasil dari pertemuan tersebut kepada kongres pada tanggal 12 Juli 1776. Terdapat perdebatan panjang mengenai isi draf konstitusi, seperti isu-isu kedaulatan, kakuasaan yang tepat untuk diberikan pada pemerintahan federal, apakah akan memiliki peradilan dan prosedur pemungutan suara. Artikel yang diusulkan Dickinson ini telah berubah drastis sebelum dikirim ke semua negara untuk diratifikasi. Draf akhir dari artikel telah dipersiapkan pada musim panas 1777 dan Continental Congress kedua menyetujui draf tersebut untuk diratifikasi oleh masing-masing negara pada tanggal 15 November 1777.

Draf yang ada harus diratifikasi oleh semua negara bagian yang kesemuanya berjumlah 13 negara. Negara pertama yang meratifikasi adalah Virginia pada 16 Desember 1977. Disusul oleh South Carolina, New York, Rhode Island, dan negara bagian lainnya. Proses ratifikasi memakan waktu sekitar tiga tahun. Hal ini disebabkan karena proses sempat terhenti oleh beberapa negara yang enggan untuk membatalkan klaim mereka terhadap wilayah di barat. Maryland adalah negara terakhir yang meratifikasi draf. Maryland menolak untuk meratifikasi, sampai Virginia dan New York setuju untuk menyerahkan klaim mereka di lembah sungai Ohio. Dan akhirnya Maryland meratifikasi draf tanggal 1 Maret 1781.

Dalam prakteknya, draf akhir yang pada awalnya digunakan pada tahun 1777 itu disiapkan sebagai sistem pemerintahan de facto sampai pada akhirnya menjadi de jure oleh ratifikasi final pada tanggal 1 Maret 1781. Kongres Kontinental kedua lalu pindah ke kongres konfederasi berdasarkan ratifikasi artikel konfederasi. Artikel ini berisi antara lain ;masing-masing negara memiliki kedaulatan ;tiap negara bagian memiliki satu suara dalam konggres tanpa mempedulikan luas wilayah dan jumlah penduduk; konggres tidak berhak memungut pajak, mengatur perdagangan dan ikut dalam urusan internal negara bagian; konggres berhak menangani hubungan luar negeri, mengumumkan perang, mengumumkan perdamaian, membangun angkatan perang dan meminjam uang; keputusan konggres sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota konggres; konggres berhak menengahi dan menjadi hakim atas perselisihan antar negara bagian serta ; konggres tidak berhak mengeluarkan uang dan menentukan senat.

Diterapkannya rencana kerja pemerintah yang dibentuk dengan menggunakan The Article of Confederation membuat Amerika menyatakan sebagai negara baru yaitu The United States of America (USA). Prancis pada tahun 1778 adalah negara pertama yang mengakui Amerika sebagai negara, Prancis juga membantu Amerika untuk melawan Inggris dengan mengirimkan Jendral Lafayette ke Amerika. Pada tahun 1783 Inggris mengakui kemerdekaan Amerika setelah ditandatanganinya perjanjian Paris, dimana Jendral Inggris yaitu Comwallis dan pasukanya menyerah kepada George Washington dan Lafayette.
Sejak diadakan perjanjian Paris membuat tokoh-tokoh Amerika seperti Thomas Jefferson dan Alexander Hamilton merasa bahwa konfederasi merupakan suatu ikatan bagi rakyat Amerika yang lemah. Para tokoh tersebut khawatir bila kondisi Amerika tidak diperkuat dengan persatuan oleh negara-negara bagian, maka Amerika yang utuh tidak dapat dipertahankan lagi. Mereka melihat bahwa The Article of Confederation memiliki kelemahan yaitu:
Pemerintah nasional kurang memiliki wewenang untuk menetapkan besarnya tarif, untuk mengatur perdagangan dan memungut pajak. Kedua, terjadinya konflik dagang antar negara bagian. Yang ketiga terjadinya kekacauan karena terlalu banyaknya jenis mata uang yang dibuat oleh masing-masing negara bagian. Dan yang terakhir pemerintah pusat kurang mempuyai kendali atas hubungan internasional.

Keadaan yang memburuk akibat The Article of Confederation membuat George Washington pada tahun 1785 mengadakan pertemuan di Virginia yang dihadiri wakil dari 13 negara bagian untuk mengubah The Article of Confederation, hasilnya yaitu kesadaran akan perlunya pertemuan yang lebih luas yang dihadiri oleh wakil-wakil dari negara bagian dan
kesadaran akan perlunya memperkokoh persatuan antara negara bagian yang menghasilkan konstitusi di Philadelphia pada tahun 1787. Pertemuan itu menghasilkan konstitusi tertulis yang dapat mempersatukan rakyat Amerika.

Walaupun memiliki kelemahan, namun The Article of Confederation menghasilkan
kesatuan antara negara - negara bagian dan pemerintah pusat memilki kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan yang dimiliki negara bagian, serta hasil dari konstitusi menghasilkan badan eksekutif yaitu pelaksana keputusan konggres yang dapat dimintai pertanggung jawaban.

Penulis: Gemapol

Artikel ARTICLES OF CONFEDERATION , diterbitkan oleh Gemapol pada hari Kamis, 05 Juni 2014 . Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Salam Gemapol

0 komentar :

Posting Komentar

Subscribe me on RSS