1.
Pengertian
APBD
Menurut UU No. 33 tahun 2004, “Anggaran pendapatan dan
belanja daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah suatu rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD”. Pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2006, “APBD
merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran
terhitung 1 Januari sampai 31 Desamber”.
Menurut Saragih “APBD merupakan suatu gambaran atau tolak ukur
penting keberhasilan suatu daerah di dalam meningkatkan potensi perekonomian
daerah. Artinya, jika perekonomian daerah mengalami pertumbuhan, maka akan
berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah (PAD)”. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.
Struktur
APBD
Dengan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah, maka akan
membawa konsekuensi terhadap berbagai perubahan dalam keuangan daerah, termasuk
terhadap struktur APBD. Sebelum UU Otonomi Daerah dikeluarkan, struktur APBD
yang berlaku selama ini adalah anggaran yang berimbang dimana jumlah penerimaan
atau pendapatan sama dengan jumlah pengeluaran atau belanja. Kini struktur APBD
mengalami perubahan bukan lagi anggaran berimbang, tetapi disesuaikan dengan
kondisi keuangan daerah. Artinya, setiap daerah memiliki perbedaan struktur
APBD sesuai dengan kapasitas keuangan atau pendapatan masing-masing daerah.
Adapun struktur APBD berdasarkan Permendagri No.13 Tahun
2006, “Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari: 1. Pendapatan
Daerah, 2. Belanja Daerah, dan 3. Pembiayaan Daerah”.
1. Anggaran pendapatan daerah, terdiri atas:
- Pendapatan
Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
- Bagian dana
perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana
Alokasi Khusus.
- Pendapatan
lain-lain yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2. Anggaran belanja daerah, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan
di daerah.
3. Pembiayaan
daerah, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran
yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
3. Tahapan Penyusunan APBD
Sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun
2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menegaskan bahwa dokumen
perencanaan yang harus ada di daerah untuk jangka panjang dikenal dengan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun.
Dokumen
tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang wajib disusun oleh Kepala
Daerah terpilih. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Pasal 5 ayat (2) yang menegaskan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari
visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP
Daerah.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) ini dirinci tiap tahun untuk dijadikan
sebagai Rencana Tahunan Daerah yang dikenal dengan nama Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
(Gubernur). Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 82 ayat (2) bahwa penyusunan RKPD
diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan.
Oleh
setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selanjutnya menjabarkan RPJMD yang
sudah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke dalam Rencana Strategis (Renstra
SKPD). Renstra SKPD ini berisi rencana tugas masing-masing unit dalam SKPD,
yang secara keseluruhan digabung menjadi Rencana Strategis (Renstra) Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) tersebut
selanjutnya dirinci untuk tiap tahun sebagai Rencana Tahunan yang dikenal
dengan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) dengan berpedoman pada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah ditetapkan.
Sebelum
melakukan penyusunan anggaran kinerja (APBD), dokumen-dokumen perencanaan di
daerah seperti dikemukakan di atas yaitu RPJPD, RPJMD dan RKPD merupakan
rangkaian dokumen yang menjadi dasar bagi penyusunan APBD atau pengelolaan
keuangan daerah, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 (Pasal 25 ayat 2) bahwa : RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 34 ayat (1) dinyatakan bahwa
Kepala Daerah berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1),
menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD. Sedang dalam Pasal 34 ayat (2)
disebutkan bahwa Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Ketentuan
di atas dipertegas lagi dalam Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafond Anggaran
Sementara (PPAS) berdasarkan RKPD dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan
Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Selanjutnya
dalam pasal 35 ayat (1) dikemukakan bahwa berdasarkan kebijakan umum APBD yang
telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan
plafond anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah.
Penyusunan
Rancangan KUA dan Rancangan PPAS, dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Pasal 84 ayat (2), menyatakan bahwa
setelah rancangan KUA dan PPAS disusun, Sekretaris Daerah selaku ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada
Kepala Daerah paling lambat Minggu I (Pertama) Bulan Juni setiap tahun.
Sesuai
ketentuan dalam Pasal 87 ayat (1), kedua dokumen perencanaan tersebut, yaitu
Rancangan KUA dan Rancangan PPAS selanjutnya disampaikan oleh Kepala Daerah
kepada DPRD untuk dibahas dalam forum pembicaraan pendahuluan mengenai
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran
berikutnya, paling lambat Pertengahan Bulan Juni.
Pembahasan
dilakukan oleh TAPD bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan KUA dan Rancangan
PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS dan
masing-masing dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama
antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 (Pasal 87 ayat 3) dijelaskan
bahwa : Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS paling
lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Atas
dasar Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani bersama sebagaimana dimaksud,
selanjutnya TAPD menyiapkan Rancangan Surat Edaran Kepala Daerah tentang
Pedoman Penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan atau pedoman bagi setiap Kepala SKPD
dalam menyusun RKA-SKPD. Penyusunan RKA-SKPD ini dilakukan menurut bentuk dan
tatacara yang telah ditetapkan.
Berdasar
Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD seperti telah
disebutkan, para Kepala SKPD beserta staf melakukan penyusunan RKA-SKPD sesuai
bidang tugas dan fungsinya serta menurut ketentuan lainnya yang berlaku. Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 41 ayat (1) dan (2) menyatakan
bahwa :
(1)
RKA-SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 36
ayat (1) disampaikan kepada PPKD.
(2)
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dibahas oleh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan
tersebut terutama untuk menelaah berbagai aspek seperti kesesuaian RKA-SKPD
dengan KUA, PPAS, dan dokumen lainnya dan dihadiri oleh SKPD terkait. Dalam hal
hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, maka Kepala SKPD melakukan
penyempurnaan sesuai petunjuk yang diberikan.
Setelah
disempurnakan oleh kepala SKPD, selanjutnya disampaikan kepada Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Rancangan peraturan
daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala
Daerah.
Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 103 ayat (1), (2),
(3) dan (4) selanjutnya dinyatakan bahwa :
(1)
Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD
disampaikan kepada kepala daerah.
(2)
Rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.
(3)
Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah
daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang
direncanakan.
(4)
Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh
sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Jika
telah dilakukan sosialisasi oleh Sekretaris Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tersebut beserta Nota Keuangannya
kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam rangka mendapatkan persetujuan
bersama, yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 43,
menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada Minggu
Pertama Bulan Oktober tahun sebelumnya untuk dibahas dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama.
Mekanisme
pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dan DPRD menurut tata cara
yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib DPRD yang bersangkutan, antara lain
dengan melalui rapat-rapat kerja dengan SKPD. Dengan kata lain bahwa pembahasan
di DPRD melibatkan SKPD yang bersangkutan, apabila SKPD tersebut sudah mendapat
kesempatan untuk dibahas rancangan kegiatan dan anggarannya yang tercantum
dalam Rancangan APBD. Setelah melalui pembahasan di DPRD antara pemerintah
daerah/SKPD dan DPRD, dan telah menemukan atau menghasilkan kesepakatan dalam
bentuk keputusan bersama, maka dianggap bahwa pembahasan pada tingkat daerah di
DPRD sudah berakhir, untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 45 ayat (1) dinyatakan bahwa
Pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan
peraturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Setelah penandatanganan
persetujuan bersama antara Kepala daerah dengan DPRD selesai, maka pembahasan
rencana kegiatan dan anggaran (RAPBD) telah berakhir, dan atas dasar keputusan
bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD seperti tersebut di
atas, Kepala Daerah selanjutnya menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD.
Dalam rangka penetapannya secara sah, maka
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sudah dibahas, dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Provinsi tersebut selanjutnya disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri, sedang Kabupaten/Kota ke Gubernur untuk
dievaluasi. Keharusan evaluasi terhadap kedua dokumen perencanaan tersebut
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 47 ayat (1) dan
(2), yang menegaskan bahwa : (1) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang
telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang
Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. (2) Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Dalam
Negeri kepada Gubernur selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak
diterimanya rancangan dimaksud.
Ketentuan
seperti ini juga berlaku bagi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD Kabupaten dan Kota yang wajib dievaluasi oleh Gubernur
yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dokumen berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD yang telah dievaluasi dan telah disetujui
oleh Menteri Dalam Negeri bagi Provinsi, dan Gubernur bagi Kabupaten/Kota,
hasil evaluasinya dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri/Gubernur, dan
selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD. Mengenai ketentuan waktu penetapan Peraturan Daerah
tentang APBD dan penjabarannya diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 116 ayat (1) dan (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, sebagai berikut :
(1)
Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah
menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD.
(2)
Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dengan
ditetapkannya kedua dokumen anggaran tersebut, maka berarti bahwa seluruh
materi atau muatan yang ada dalam Rancangan APBD telah disetujui untuk
dilaksanakan, dengan kata lain bahwa proses atau tahap perencanaan, pembahasan
dan penetapan anggaran telah berakhir untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
UU
32 tahun 2004 menyatakan bahwa DPRD bersama Kepala Daerah menetapkan APBD. Tata
cara dan prosedur penyusunan APBD sebagai berikut:
a.
Dalam rangka menyiapkan RAPBD, Pemerintah Daerah bersama DPRD menyusun arah dan
kebijaksanaan umum APBD
b.
Berdasarkan arah dan kebijaksanaan umum APBD, Pemerintah daerah menyusun strategi
dan prioritas APBD.
c.
Berdasarkan strategi dan prioritas yang telah ditetapkan, Pemerintah daerah menyiapkan
RAPBD.
d.
Kepala Daerah menyerahkan RAPBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
e.
Sebelum disetujui, DPRD membahas RAPBD berdasarkan tata tertib yang ada.
0 komentar :
Posting Komentar