Teori Konflik Struktural dan Kritis

(Positivisme dan Sosial Kritis)
Bab singkat ini ingin mendiskusikan analisis konflik dalam dua aliran besar ilmu-ilmu sosial, yaitu tradisi konflik struktural dan kritis. Dua tradisi ini berakar dalam tradisi positivisme dan kritis. Fakta akademisnya, analisis konflik dalam ilmu sosial memang selalu didominasi oleh positivisme dan ilmu sosial kritik. Aliran humanisme-kultural tidak begitu populer sebagai kajian konflik. Aliran humanisme kultural—historis heuermenetik seringkali dipandang hanya menelaah apa-apa saja yang dipandang sebagai realitas kultural. Sebelumnya, menjadi cukup penting melakukan pemetaan teori konflik yang lahir dari tradisi positivisme dan kritis.

A. Perkembangan Umum Teori Konflik
Teori konflik yang muncul pada abad ke sembilan belas dan dua puluh dapat dimengerti sebagai respon dari lahirnya dual revolution, yaitu demokratisasi dan industrialisasi, sehingga kemunculan sosiologi konflik modern, di Amerika khususnya, merupakan pengikutan, atau akibat dari, realitas konflik dalam masyarakat Amerika (Mc Quarrie, 1995: 65). Selain itu teori sosiologi konflik adalah alternatif dari ketidakpuasaan terhadap analisis fungsionalisme struktural Talcot Parsons dan Robert K. Merton, yang menilai masyarakat dengan paham konsensus dan integralistiknya.
Perspektif konflik dapat dilacak melalui pemikiran tokoh-tokoh klasik seperti KARL MARX (1818-1883), EMILE DURKHEIM (1879-1912), MAX WEBER (1864-1920), SAMPAI GEORGE SIMMEL (1858-1918). Keempat pemikiran ini memberi kontribusi sangat besar terhadap perkembangan analisis konflik kontemporer. Satu pemikiran besar lainnya, yaitu Ibnu Khouldoun sesungguhnya juga berkontribusi terhadap teori konflik. Teori konflik Khouldun bahkan merupakan satu analisis komprehensive mengenai horisontal dan vertikal konflik.
Marx adalah satu tokoh yang pemikirannya mewarnai sangat jelas dalam perkembangan ilmu sosial. Pemikiran Marx berangkat dari filsafat dialektika Hegel. Hanya saja ia menggantikan dialektika ideal menjadi dialektika material, yang diambil dari filsafat Fuerbach, sehingga sejarah merupakan proses perubahan terus menerus secara material. Sebagaimana dijelaskan Cambell dalam Tujuh Teori Sosial (1994), bahwa Marx menciptakan tradisi materialisme historis yang menjelaskan proses dialektika sosial masyarakat, penghancuran dan penguasaan secara bergilir kekuatan-kekuatan ekonomis, dari masyarakat komunis primitif kepada feodalisme, berlanjut ke kapitalisme, dan terakhir adalah masyarakat komunis.
Berkaitan dengan konflik, Marx mengajukan konsepsi mendasar tentang masyarakat kelas dan perjuangannya. Marx tidak mendefinisikan kelas secara panjang lebar tetapi ia menunjukkan bahwa dalam masyarakat, pada abad ke 19 di Eropa dimana dia hidup, terdiri dari kelas pemilik modal (borjuis) dan kelas pekerja miskin sebagai kelas proletar.Kedua kelas ini berada dalam suatu struktur sosial hirarkhis, dan borjuis melakukan eksploitasi terhadap proletar dalam sistem produksi kapitalis. Eksploitasi ini akan terus berjalan selama kesadaran semu eksis, false consiousness, dalam diri proletar, yaitu berupa rasa menyerah diri, menerima keadaan dan cita-cita akhirat. Dengan ini Marx mejadi orang yang tidak tertarik pada agama karena itu candu yang mengantar manusia pada halusinasi kosong dan menipu, untuk itulah komunisme selalu diintepretasikan dengan politik anti Tuhan (atheisme).
Ketegangan hubungan produksi dalam sistem produksi kapitalis antara kelas borjuis dan proletar mendorong terbentuknya gerakan sosial besar, yaitu revolusi. Ketegangan hubungan produksi terjadi ketika kelas proletar telah sadar akan eksploitasi borjuis terhadap mereka. Sampai pada tahap ini Marx adalah seorang yang sangat yakin terhadap perubahan sosial radikal, tetapi lepas dari moral Marx, esensi akademiknya adalah realitas kekuasaan kelas terhadap kelas lain yang lemah, konflik antar kelas karena adanya eksploitasi itu, dan suatu perubahan sosial melalui perjuangan kelas, dialektika material, yang sarat konflik dan determinisme ekonomi. Pemikiran ini nantinya sangat berpengaruh dan berkembang sebagai aliran Marxis, neoMarxis, madzab Kritis Frankurt, dan aliran-aliran konflik lainnya.
Max Weber tidak sepakat dengan konsepsi Marx tentang determinisme ekonomi, ia mengajukan konsepsi sosiologis yang bagi sebagian ilmuwan sosial dipandang lebih komprehensive. Weber menciptakan teori tindakan yang mengklasifikasi tindakan individu kedalam empat tipe. Zwecrationalwertrational, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.Zwectrational berkaitan dengan means and ends, dimana tujuan-tujuan (ends) dicapai dengan menggunakan alat atau cara (means), perhitungan yang tepat, dan bersifat matematis. Wertrational adalah tindakan nilai dimana orientasi tindakan itu tidak berdasarkan pada alat atau caranya tetapi pada nilai, atau moralitas misalnya. Tindakan afektif individu didominasi oleh sisi emosional, dan tindakan tradisional adalah tindakan pada suatu kebiasaan yang dijunjung tinggi, sebagai sistem nilai yang diwariskan dan dipelihara bersama. Ada sebagian yang menyebutkan Weber adalah seorang teoritikus micro anlysiskarena ia berangkat dari tindakan individual.
Tetapi, seperti yang ditulis George Ritzer (1960), Weber memang memulai konsepsi sosiologisnya dari tindakan tetapi ia sendiri membuat suatu analisis luas tentang masyarakat. Berkebalikan dengan Marx bahwa kelas adalah determinisme ekonomi, Weber memberikan konsep sosiologis kelas yang lebih luas dan lebih dapat diterima secara teoritis.  
Stratifikasi tidak hanya dibentuk oleh ekonomi melainkan juga prestige (status), danpower (kekuasaan/politik). Konflik muncul terutama dalam wilayah politik yang dalam kelompok sosial adalah kelompok-kelompok kekuasaan, seperti partai politik. Weber melihat persoalan wewenang dalam kerangka politik diperebutkan oleh partai-partai. Pengaruh pemikiran Weber ini akan banyak kita lihat dalam pemikiran Ralf Dahrendorf. Pemikiran Marx cenderung determinis dan Weber cenderung masuk ke subyektivisme, kemudian di Perancis pada kurun waktu yang sama Emile Durkheim memberikan perhatian di luar pemikiran Marx dan Weber, pada apa yang disebutnya sebagai social fact atau fakta sosial.
Fakta sosial bersifat exteriority, yang diluar atau eksternal, dan mendesakkan kehendaknya kedalam diri individu-individu. Individu bergerak atas dasar nilai sosial yang eksternal, di luar dirinya dan memaksa dalam bertindak. Hal ini adalah suatu aturan yang tidak tertulis, unwritten, dan merupakan pembahasan sosiologi ilmiah. Konsepsi sosiologis Durkheim dapat dipahami melalui pembuktiannya tentang suicide, yang secara umum ia membagi masyarakat kedalam masyarakat mekanik dan organik. Masyarakat mekanik mempunyai conscience collective, kesadaran umum, yang mendasari tindakan-tindakan yang bersifat kolektif. Kesadaran umum dapat juga sebagai moral bersama yang koersif pada setiap anggota-anggotanya. Suicide dalam masa ini berdasarkan kesadaran umum, Durkheim menyebutknya sebagai suicide altruism. Pokok pikiran Durkheim adalah fakta sosial, Giddens merinci dua makna yang saling berkaitan, dimana fakta-fakta sosial merupakan hal yang eksternal bagi individu.  
Pertama-tama tiap orang dilahirkan dalam masyarakat yang terus berkembang dan yang telah mempunyai suatu organisasi atau strutur yang pasti serta yang mempengaruhi kepribadiannya. Kedua fakta-fakta sosial merupakan ‘hal yang berada di luar’ bagi seseorang dalam arti bahwa setiap individu manapun, hanyalah merupakan suatu unsur tunggal dari totalitas pola hubungan yang membentuk masyarakat (Giddens, 1986: 108). Baik Marx, Weber, dan Durkheim, sebenarnya menurut Giddens, mempunyai kepentingan terhadap kerangka teori yang mereka bangun terhadap realitas aktual masing-masing. Perkembangan ilmu sosial kemudian memperoleh kesempurnaannya setelah tradisi pemikiran Eropa melahirkan determinisme ekonomi atau pertentangan kelas dari Marx, teori teori tindakan dan stratifikasi sosial Weber, dan Fakta sosial dari Durkheim, di Jerman George Simmel memberikan pemikiran yang bercorak realis. Simmel adalah seorang ilmuwan murni, dalam arti tidak berpretensi membangun ideologi sebagaimana Marx, yang berfokus pada interaksi sosial, berusaha mengerti tentang struktur sosial.
Simmel konsern pada hubungan-hubungan sosial yang terjadi di dalam konteks sistematik yang hanya dapat ditipekan sebagai suatu percampuran organis dari proses asosiatif dan disasosiatif. Proses itu adalah satu refleksi dari impuls naluriah dari pelaku dan ketentuan yang memerintah oleh berbagai macam tipe hubungan sosial. Proses konflik adalah, oleh sebab itu, satu ciri dimana-mana dari sistem sosial, tetapi tidak memerlukan, dalam banyak kasus, petunjuk mengenai kerusakan sistem dan atau perubahan sosial.
Kenyataannya, konflik dalam satu proses prinsip pengoperasian pada pemeliharaan keseluruhan sosial dan atau beberapa sub bagiannya (Turner, 1985: 128), pemikiran ini akan banyak mempengaruhi Lewis Coser. Pada dasarnya, Turner mencatat, perbedaan antara Marx dan Simmel terletak pada bahwa hubungan sosial terjadi di dalam konteks sitematik yang hanya dapat ditipekan sebagai pecampuradukan organis dari proses asosiasi dan disasosiasi, konflik terjadi dimana-mana dalam sistem sosial, kenyataannya konflik adalah satu prinsip operasional memelihara keseluruhan sosial dan atau beberapa bagiannya.



B. Teori Konflik Struktural
Dielektika Konflik Ralf Dahrendorf
Keberadaan teori konflik muncul setelah fungsionalisme, namun, sesungguhnya teori konflik sebenarnya sama saja dengan suatu sikap kritis terhadap Marxisme ortodox. Seperti Ralp Dahrendorf, yang membicarakan tentang konflik antara kelompok-kelompok terkoordinasi (imperatively coordinated association), dan bukan analisis perjuangan kelas, lalu tentang elit dominan, daripada pengaturan kelas, dan manajemen pekerja, daripada modal dan buruh (Mc Quarie, 1995: 66).
Dahrendorf menolak utopia teori fungsionalisme yang lebih menekankan konsensus dalam sistem sosial secara berlebihan. Wajah masyarakat menurutnya tidak selalu dalam kondisi terintegrasi, harmonis, dan saling memenuhi, tetapi ada wajah lain yang memperlihatkan konflik dan perubahan. Baginya, pelembagaan melibatkan dunia kelompok-kelompok terkoordinasi (imperatively coordinated association), dimana, istilah-istilah dari kriteria tidak khusus, mewakili peran-peran organisasi yang dapat dibedakan. Organisasi ini dikarakteri oleh hubungan kekuasaan (power), dengan beberapa kelompok peranan mempunyai kekuasaan memaksakan dari yang lainnya.
Saat kekuasaan merupakan tekanan (coersive) satu sama lain, kekuasaan dalam hubungan kelompok-kelompok terkoordinasi ini memeliharanya menjadi legitimate dan oleh sebab itu dapat dilihat sebagai hubungan “authority”, dimana, beberapa posisi mempunyai hak normatif untuk menentukan atau memperlakukan yang lang lain (Turner, 1991: 144). Sehingga tatanan sosial menurut Dahrendorf , dipelihara oleh proses penciptaan hubungan-hubungan wewenang dalam bermacam-macam tipe kelompok terkordinasi yang ada hingga seluruh lapisan sistem sosial. Kekuasaan dan wewenang adalah sumber langka yang membuat kelompok-kelompok saling bersaing.  
Resolusi dalam konflik antara kelompok-kelompok itu adalah redistribusi kekuasaan, atau wewenang, kemudian menjadikan konflik itu sebagai sumber dari perubahan dalam sistem sosial. Selanjutnya sekelompok peran baru memegang kunci kekuasaaan dan wewenang dan yang lainnya dalam posisi di bawahnya yang diatur. Redistribusi kekuasaan dan wewenang merupakan pelembagaan dari kelompok peranan baru yang mengatur (ruling roles) versus peranan yang diatur (ruled roles), dimana dalam kondisi khusus kontes perebutan wewenang akan kembali muncul dengan inisiatif kelompok kepentingan yang ada, dan dengan situasi kondisi yang bisa berbeda. Sehinga kenyataan sosial merupakan siklus tak berakhir dari adanya konflik wewenang dalam bermacam-macam tipe kelompok terkoordinasi dari sistem sosial.
Konflik sosial dalam teori ini berasal dari upaya merebut dan mempertahankan wewenang dan kekuasaan antara kelompok-kelompok sosial yang ada di dalamnya. Hanya dalam bentuk wewenang dan kekuasaan yang bagaimanakah konflik tersebut dapat digambarkan.

Analisis Konflik Lewis Coser
Pada sisi lain dalam pemikiran teori konflik, Coser melihat konflik sebagai mekanisme perubahan sosial dan penyesuaian, dapat memberi peran positif, atau fungsi positif, dalam masyarakat. Pandangan teori Coser pada dasarnya usaha menjembatani teori fungsional dan teori konflik, hal itu terlihat dari fokus perhatiannya terhadap fungsi integratif konflik dalam sistem sosial. Coser sepakat pada fungsi konflik sosial dalam sistem sosial, lebih khususnya dalam hubungannya pada kelembagaan yang kaku, perkembangan teknis, dan produktivitas, dan kemudian konsern pada hubungan antara konflik dan perubahan sosial.
Coser memberikan perhatian terhadap asal muasal konflik sosial, sama seperti pendapat Simmel, bahwa ada keagresifan atau bermusuhan dalam diri orang, dan dia memperhatikan bahwa dalam hubungan intim dan tertutup, antara cinta dan rasa benci hadir. Sehingga masyarakat akan selalu mengalami situasi konflik Karena itu Coser membedakan dua tipe dasar koflik (Wallace&Wolf, 1986: 124), yang realistik dan non realistik. Coser sendiri banyak dipengaruhi oleh George Simmel. Simmel dan Coser adalah orang realis yang melihat konflik dan integrasi sebagai dua sisi saling memperkuat atau memperlemah satu sama lain.
Konflik realistik memiliki sumber yang kongkrit atau bersifat material, seperti sengketa sumber ekonomi atau wilayah. Jika mereka telah memperoleh sumber sengketa itu, dan bila dapat diperoleh tanpa perkelahian, maka konflik akan segera diatasi dengan baik. Konflik non realistik didorong oleh keinginan yang tidak rasional dan cenderung bersifat ideologis, konflik ini seperti konflik antar agama, antar etnis, dan konflik antar kepercayaan lainnya. Antara konflik yang pertama dan kedua, konflik yang non realistik lah cenderung sulit untuk menemukan solusi konflik atau sulitnya mencapai konsensus dan perdamaian. Bagi Coser sangat memungkinkan bahwa konflik melahirkan kedua tipe ini sekaligus dalam situasi konflik yang sama.

C. Teori Konflik Madzab Kritis
Tradisi kritis yang meyakini bahwa ilmuwan sosial mempunyai kewajiban moral mengajak dalam melakukan kritik masyarakat pada dasarnya melakukan usaha melpaskan hubungan dominatif penguasa terhadap masyarakat dalam struktur sosial. Karena itulah kepentingan teori sosial kritis adalah emansipasi yang membebaskan masyarakat dari kekejaman struktur sosial menindas yang dikuasi oleh kelompok kekuasaan. Mereka menolak memisahkan analisis dari pertimbangan atau fakta dari nilai. Kelompok ini diwakili oleh tradisi pemikiran Frankurt yang ditokohi Herbert Marcuse, Adorno, dan Jurgen Habermas (Jerman) serta Charles Wright Mills (Amerika) yang secara keseluruhan mereka banyak dipengaruhi oleh kerja-kerja intelektual Marx dan Max Weber dalam beberapa hal.
Suatu analisis sosiologis yangh kritis telah dilakukan dengan sangat jelas oleh Charles W. Mills dalam risetnya tentang struktur kekuasaan di Amerika (The Power Elite, 1956). Mills tidak sepakat terhadap dua hubungan konflik yang hanya terdiri dari dimensi ekonomi, dia lebih sepakat terhadap paparan Weber tentang terbaginya stratifikasi sosial kedalam tiga dimensi, ekonomi, prestis, dan politik. Mills sendiri melihat hubungan konflik, yang mengandaikan hubungan dominasi, sangat dipengaruhi oleh ekonomi dan politik.
Mills melakukan riset terhadap struktur kekuasan Amerika yang dari penelitian itu diperoleh suatu hubungan dominatif, dimana stukrur sosial dikuasi elit dan rakyat adalah pihak ada di bawah kontrol politisnya. Hubungan dominatif itu muncul karena elit-elit berusaha memperoleh dukungan politis rakyat demi kepentingan mobilitas vertikal mereka secara ekonomi dan politik. Elit-elit itu adalah militer, politisi, dan para pengusaha (ekonomi).Mills menemukan bahwa mereka, para elit kekuasaan, mempunyai kencederungan untuk kaya, baik diperoleh melalui investasi atau duduk dalam posisi eksekutif. Satu hal penting lagi, mereka yang termasuk dalam elit kekuasaan sering kali pindah dari satu bidang yang posisinya tinggi dalam bidang yang lain. Kasus Amerika, Mills memberi contoh Jenderal Eisenhower yang kemudian menjadi Presiden Eisenhower. Ada contoh lain yang diungkapkan Mills, seperti seorang laksmana yang juga seorang bankir, seorang direktur, dan menjadi pimpinan perusahaan ekonomi terkemuka.
Elit-elit kekuasaan mempunyai keinginan besar terhadap perkembangan diri mereka dan tentu saja secara politis mereka membutuhkan dukungan dari rakyat. Media massa yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam menyampaikan isu-isu nasional merupakan alat bagi elit kekuasaan untuk meraih dukungan itu, yaitu melalui proses komunikasi informasi satu arah bukan dialog. Proses itu merupakan bagian dari indoktrinisasi dan persuasi elit-elit kekuasaan. Masyarakat hanya bersifat pasif sebagai penadah informasi-informasi elit kekuasan. Satu hal penting lainnya, rakyat tidak cukup mengetahui realitas atau kebenaran sehingga begitu mudah menjadi salah satu pendukung dari isu atau informasi yang disebarkan elit melalui media massa. Mills menyebut mereka sebagai masyarakat massa(mass society). Masyarakat massa seperti kerbau yang dicocok hidungnya karena tidak memiliki pengetahuan dan kesadaran yang sejati tentang isi dari informasi atau isu-isu para elit.
Kita bisa menyaksikan di Indonesia elit-elit kekuasaan yang disebutkan Mills dari golongan politisi, militer, dan pengusaha ekonomi mempunyai karakter dan gerakan yang serupa. Elit-elit kekuasaan di Indonesia menciptakan hubungan dominatif antara mereka dan rakyat. Mereka juga bergerak mencapai posisi yang tinggi ke posisi (lebih) tinggi lainnya. Pada pemilihan presiden tahun 2004 ini dapat ditemukan dua orang elit dari militer berusaha mencapai posisi yang lebih tinggi dari yang sebelumnya, yaitu presiden atau wakil presiden.Ada dua orang calon wakil presiden yang sebelumnya merupakan elit pengusaha dan pejabat pemerintahan. Ada juga yang dulunya hanya aktifis politik dan bersuami pengusaha bahkan telah menjadi presiden. Tampaknya jelas sekali bahwa para elit kekuasaan pada saat ini tengah melakukan pergerakan mendapatkan posisi yang lebih tinggi dari sebelumnya untuk mobilitas vertikal secara ekonomi maupun politik.
Analisis kritis Mills sesungguhnya tidak langsung disebutkan sebagai bangunan teori konflik. Tetapi ciri-ciri penting dalam analisisnya menunjukkan hubungan dominatif dalam stukrur sosial antara kelompok-kelompok elit yang berusaha menambah kekayaannya dengan masyarakat. Sampai di sini, secara singkat, dapat ditemukan bahwa teori Mills tentang elit adalah pembuktian terhadap teorinya sebagai bagian dari teori konflik beraliran kritis.

C. Penutup
School of tought tokoh-tokoh klasik ini berperan besar terhadap perkembangan selanjutnya dalam ilmu-ilmu sosial di Eropa maupun Amerika. Seolah kelengkapan sosiologi tidak bisa diperoleh dari satu pemikiran saja tetapi di sumbang oleh karya-karya seperti keempat tokoh klasik di atas. Sosiologi konflik kemudian adalah semacam pergolakan pemikiran mencari kebenaran di antara gejolak pemikiran dan respon terhadap konteks daerah pemikiran itu muncul.
Kita melihat optimisme radikal tentang perubahan struktur kelas kapitalisme Marx dan pesimisme konservatif Weber dalam perhatiannya tentang rasionalisasi telah membentuk tema tak terpecahkan dalam sosiologi modern. Aliran konflik sendiri kemudian menjadi terbagi sebagai dua kubu pemikiran, antara madzab kritis Frankurt, termasuk Charles W. Mills dari Amerika, dan madzab sosiologi analitis Amerika, seperti Ralp Dahrendorf dan Lewis Coser, yang pada dasarnya adalah kelanjutan dari perdebatan antara Marx dan Weber (Wallace & Wolf, 1986: 63).
Tradisi pertama adalah kelompok yang meyakini bahwa ilmuwan sosial mempunyai kewajiban moral mengajak dalam melakukan kritik masyarakat. Kepentingan teori sosial adalah emansipasi yang membebaskan masyarakat dari kekejaman struktur sosial menindas. Mereka menolak memisahkan analisis dari pertimbangan atau fakta dari nilai. Kelompok ini diwakili oleh tradisi pemikiran Frankurt yang ditokohi Herbert Marcuse, Adorno, dan Jurgen Habermas (Jerman) serta Charles Wright Mills (Amerika) yang secara keseluruhan mereka banyak dipengaruhi oleh kerja-kerja intelektual Marx dan Max Weber dalam beberapa hal.  
Kelompok kedua, sebaliknya, mempertimbangkan konflik menjadi tak terhindarkan dan aspek permanen kehidupan sosial; dan mereka juga menolak ide bahwa kesimpulan ilmuwan sosial sarat nilai. Sebaliknya, pendukungnya tertarik dalam pendirian ilmu sosial dengan ukuran sama obyektivitas sebagaimana ilmu alam. Kelompok kedua ini masih dipengaruhi oleh Marx namun lebih banyak melanjutkan pemikiran Max Weber, mereka seperti Lewis Coser yang dipengaruhi pemikiran realis George Simmel (1956, 1967) dengan fungsi-fungsi konfliknya, Ralf Dahrendorf yang banyak terpengaruh oleh Max Weber dan Marx dala sisi tertentu (1958/1959) dengan konflik dialektis yang ia kembangkan.  
Pada dasarnya walaupun analisis konflik terbagi menjadi dua tradisi pemikiran orientasi mereka dihubungkan oleh tiga asumsi umum yang menghubungkannya (Wallace & Wolf, 1986: 62-63), pertama bahwa setiap orang mempunyai angka dasar kepentingan, mereka ingin dan mencoba mendapatkannya, dimana masyarakat selalu terlibat dalam situasi yang diciptakan oleh keinginan-keinginan dari setiap orang dalam meraih kepentingannya.  
Kedua, dan pusat pada perspektif teori konflik secara keseluruhan, adalah satu pemusatan perhatian pada kekuasaan sebagai inti hubungan sosial. Teori konflik selalu melihat kekuasaan tidak hanya sebagai kelangkaan dan pembagian tak merata, dan oleh sebab itu satu sumber konflik, dan juga sebagai paksaan penting. Ketiga aspek khusus teori konflik adalah bahwa nilai dan ide-ide dilihat sebagai senjata yang digunakan oleh kelompok-kelompok berbeda mempermudah tujuan mereka, daripada sebagai cara-cara pendefinisian satu identitas masyarakat keseluruhan dan tujuannya.  
Sampai di sini, sesungguhnya analisis konflik didominasi oleh dua aliran besar, positivisme atau empiris analitis dan tradisi ilmu sosial kritis. Artinya, analisis konflik dapat kita pilahkan teori konflik positivistis dan teori konflik kritis. Lalu dimana posisi pendekatan humanisme-historis heurmenetik dalam analisis konflik? Untuk melihatnya, pada bab selanjutnya secara khusus akan dilihat bagaimana pendekatan humanisme kultural– historis heurmentik melakukan analisis konflik.

Referensi
(terpisah)
Lihat dalam bab tentang kelas dari Das Capital vol. 1
Lewis Coser, Social Conflict and The Theory of Social Change, British Journal of Sociology 8:3 (Sept. 1957).
Satu elaborasi baru yang tentang teori konflik dalam pandangan Ibn Khouldun, yang sesungguhnya teori Ibnu Kholudun mampu menjadi presentasi dari tradisi empiris sekaligus kritis. Lihat dalam Ikhwanul Hakim, 2004, Elaborasi Teori Konflik Ibn Khouldun, Pustaka Pelajar.

FEMINISME : EMPIRIS, ANALITIK, NORMATIF

Teori feminis muncul dalam Ilmu Politik sejak tahun 1990an. Teori ini mencoba untuk melawan dominasi dari kaum pria yang dianggap berlebih. Bersama dengan teori kritis, postmodernisme, konstruktivisme, dan green politics, feminisme mencoba untuk bersaing dengan teori-teorimainstream seperti realis dan liberalis. Seperti halnya teori-teori kontemporer lain, feminisme membahas Hubungan Internasional jauh dari fokus tunggal pada hubungan antar negara menuju analisis komprehensif aktor transnasional dan struktur dan transformasinya dalam politik global (True:2001).

Sejak tahun 1980an sarjana Ilmu Politik yang mendalami tentang feminisme telah menawarkan pengetahuan yang segar dan menarik tantang politik global. Hubungan internasional juga berkaitan dengan feminisme. Seperti dinamika gender yang dapat mempengaruhi proses militerisasi dan ekonomi globalisasi. Cyntia Enloe (1989) berpendapat bahwa politik internasional sering melibatkan hubungan intim, identitas pribadi, dan kehidupan pribadi. Hal ini dianggap kurang transparan dan tidak normal oleh para penstudi Hubungan Internasional, oleh karena itu tidak jarang teori ini sering kali diabaikan oleh para penstudi tersebut. Mengambil pandangan dari bawah, kaum feminisme berusaha untuk menguhubungkan antara gender dengan hubungan internasional. Seperti kontrak perkawinan yang dipercaya sebagai fasilitator pencucian uang lintas negara dan perdagangan manusia. Peran gereja dan keluarga masyarakat untuk menggulingkan rezim otoriter dan melakukan perdamaian, dsb.

Generasi pertama feminisme muncul pada tahun 1980an. Mereka berusaha untuk menumbangkan dan mendekonstruksi pemikiran-pemikiran realisme yang seakan menjadi teori yang paling dominan setelah terjadinya Perang Dunia. Setelah itu pada tahun 1990an mulai muncul berbagai karya dari para sarjana feminisme seperti Tickner, Sylvester, Pettman, Steans, Peterson, dan Runyan. Generasi kedua feminisme muncul mulai akhir 1990an. Mereka lebih hati-hati dalam menggunakan analisis dan mulai mengaitkan dirinya pada perkembangan dunia internasional. Mereka juga menghasilkan wawasan teoretis baru tentang politik global.

Feminisme sendiri dapat dibagi menjadi tiga bagian kelompok. Yang pertama adalah feminisme empiris. Mereka berusaha untuk menjadikan feminisme sebagai aspek empiris dalam hubungan internasional. Feminisme empiris mengoreksi penolakan dan penafsiran yang salah atas wanita di dunia tentang kesalahan asumsi jika pengalaman laki-laki dapat mengatur baik pria maupun wanita dan menganggap perempuan absen dari dunia internasional dan tidak relevan dalam proses global (True:2001). Padahal tidak sepenuhnya seperti itu. Wanita akan selalu manjadi bagian dalam hubungan internasional. Wanita tidak dianggap ini lebih karena kehidupan dan pengalaman perempuan belum secara empiris diteliti dalam konteks politik dunia. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Grant dan Newland (1991) bahwa Hubungan Internasinal selama ini terlalu terfokus pada konflik dan anarki.

Pada mulanya penelitian feminisme bukan merupakan penelitan empiris. Sarjana feminisme memerlukan kejelasan konseptual yang lebih besar dari yang diperlukan untuk teoritis kritik untuk melakukan penelitian empiris (True:2001). Kemudian sejak tahun 1990an penilitian empiris feminisme mulai muncul. Seperti studi “Woman in International Development” (WID) dan juga Gender and Development (GAD). Studi empiris menunjukkan bahwa alokasi yang paling efisien untuk bantuan pembangunan sering untuk melayani wanita dengan teknologi pertanian yang tepat, pembiayaan kredit, pendidikan, dan sumber daya (True:2001).

Studi empiris feminis juga mengungkapkan konstruksi gender dalam organisasi internasional dimana yang sebelumnya didominasi oleh laki-laki saat ini mulai berubah dengan semakin banyaknya perempuan yang terlibat dalam organisasi internasional. Selain itu penelitian feminis mengungkapkan bahwa negara-negara dengan ketimpangan gender yang besar berakibat pada keterlibatan negara tersebut dalam berperang dan aksi kekerasan menjadi lebih besar juga.

Kemudian kelompok feminisme kedua adalah feminisme analitis. Feminisme analitis mendekonstruksi kerangka teoretis Hubungan Internasional, mengungkapkan bias gender yang meliputi konsep kunci dan menghambat pemahaman yang akurat dan komprehensif hubungan internasional (True:2001). Pada feminisme analitis tidak memandang gender sebagai pembedaan secara biologis pria dan wanita melainkan lebih kepada konstruksi sosial terhadap maskulinitas-feminimitas. Para hegemonik barat memandang maskulinitas sangat cocok dengan otonomi, kedaulatan, objektivitas, dan universalisme, sedangkan feminitas dianggap tidak memiliki kesemua karakter tersebut. Dengan begitu maskulinitas seolah-olah telah tertanam pada suatu institusi. Analisis feminis berpendapat bahwa kemerdekaan politik domestik dari politik internasional dan pemisahan publik dari ruang privat tidak dapat menjadi dasar untuk batas disiplin, karena anarki diluar biasanya mendukung hirarki gender di rumah dan begitu juga sebaliknya (True:2001).

Yang ketiga adalah feminime normatif. Feminisme normatif mencerminkan pada proses Hubungan Internasional berteori sebagai bagian dari agenda normatif bagi perubahan global (True:2001). Feminisme melihat konteks sosial politik sebagai bagian dari penjelasan teoretik. Feminisme tidak hanya berisi dengan hal-hal yang empiris melainkan tentu saja hal-hal normatif. Feminisme normatif ini membawa hal-hal yang normatif seperti etika dan aktvisme sosial perempuan. Perpektif normatif juga memandang perbedaan gender tida hanya tentang hubungan maskulin-feminin tetapi juga politik pengetahuan.

Sumber :

True, Jacqui, 2001. Feminism, in; Scott Burchill, et al, Theories of International Relations, Palgrave, pp. 231-276

Teori Ekonomi Politik

Perspektif ekonomi politik sebagai sebuah konsep untuk menjelaskan dan menganalisa prinsip-prinsip dalam mengatur the production, distribution, and the exchange of wealth, harus diakui bahwa perspektif ekonomi politik bukanlah perspektif yang baru, karena ia telah eksis sejak abad ke-16. Dan ini terbukti yaitu pada tahun 1775 Adam Smith secara transparan telah memperkenalkan dasar-dasar pemikiran ekonomi politik dalam sebuah karyanya yang dikenal dengan konsep The Wealth Of Nation. Pada perkembangan berikutnya, john s. mill (1874) dalam bukunya yang berjudul The Principal Of Political Economy, mencoba lebih untuk membahas secara spesifik tentang prinsip-prinsi dasar dari the production, distribution, dan the exchange of wealth, serta aplikasinya dalam kehidupan bernegara. Hal serupa juga dilakukan oleh Hendry Fawcett (1883) dalam bukunya yang berjudul Manual of political economy.

Seperti yang dikemukakan sebelumnya, maka tidak dapat dihindari bila kemudian prspektif ekonomi politik pada tahap awal perkembangannya telah lebih banyak dipengaruhi oleh disiplin ilmu ekonomi. Sejalan dengan tahap-tahap perkembangan teori dalam disiplin ilmu ekonomi itu sendiri, kiranya juga dapat dimengerti bila perspektf ekonomi politik pada saat itu sangat dipengaruhi oleh dasar – dasar pemikiran dari mazhab ekonomi politik klasik yang antara lain menekankan pada pentingnya meminimalkan peran Negara dalam mengatur mekanisme perekonomian. Pada konteks inilah kita sampai pada pemahaman dan sekaligus penjelasan tentang mengapa konsep ekonomi politik yang dikemukakan oleh Adam Smith (1775), John S. Mill (1874), dan Hendry Fawcet (1883) telah di kategorikan sebagai perspektif ekonomi politik klasik.Ekonomi politik terdiri dari 2 perspektif yaitu: perspektif ekonomi politik klasik dan perspektif ekonomi neo-klasik.
• Perspektif ekonomi politik klasik. Secara singkat perspektif klasik mendefinisikan ekonomi politik sebagai ilmu yang mempelajari tentang prinsip-prinsip yang diterapkan dalam mengatur produksi, distribusi dan pertukaran dari wealth. Ini berarti secara implisit, mengisyaratkan bahwa ruang lingkup kajian dari ilmu ekonomi politik berdasarkan perspektif klasik adalah mengkaji proses produksi, mekanisme distibusi serta pertukaran dari wealth.
• Perspektif ekonomi politik neo-klasik. Secara singkat perspektif ekonomi politik neo-klasik yaitu para teoritisi ekonomi politik menjelaskan perilaku para birokrat, maka mereka mengatakan bahwa dalam dalam upaya untuk mewujudkan pencapaian berbagai tujuan individu para birokrat cenderung untuk memaksimalkan sumber daya ekonomi. Dengan kata lain perspektif neo-klasik digunakan untuk mencapakai kemakmuran individu dalam pencapaian jangka pendek.

Ada 2 perbedaan utama yang dimiliki oleh perspektif ekonomi neo-klasik dibandingkan dengan perspektif ekonomi klasik yaitu :
a. Landasan teori yang digunakan lebih kompleks.
b. Fokus perhatian lebih dititikberatkan pada mengkaji perilaku para penyelenggara Negara (state actors) dan aktor-aktor dari kalangan masyarakat (society actors) baik dalam proses pengambilan kebijaksanaan publik maupun pada tahap implementasinya.

Teori – teori ekonomi politik. Teori ekonomi politik telah berkembang pesat karena dianggap relevan dengan praktik formulasi kebijakan maupun kegiatan ekonomi sehari-hari. Salah satu sumber kemajuan ekonomi politik juga berasal dari kenyataan gagalnya teori ekonomi konvensional untuk memetakan dan mencari solusi persoalan-persoalan ekonomi. banyak persoalan ekonomi yang gagal merampungkan masalah pendekatan ekonomi konvensional yang gagal.Dalam situasi inilah teori ekonomi politik masuk untuk memberikan alternative pemecahan pada 3 teori ekonomi politik yang cukup popular yaitu teori pilihan publik, teori rent-seeking dan teori redistributive combine dan keadilan.

1. Teori pilihan publik. Pendekatan ekonomi politik baru yang menganggap Negara/pemerintah, politisi, atau birokrat sebagai agen yang memiliki kepentingan sendiri merupakan pemicu lahirnya pendekatan public choice atau rational choice. Public choice tergolong ke dalam kelompok ilmu ekonomi politik baru yang berusaha menkaji tindakan rasional dari aktor-aktor politik, baik di lembaga parlemen, pemerintah, lembaga kepresidenan, masyarakat pemilih, dan lain sebagainya.Teori pilihan publik ini mendeskripsikan bahwa “secara tipikal ahli ekonomi politik melihat politik dalam wujud demokrasi, yang memberi ruang untuk saling melakukan pertukaran diantara masyarakat, partai politik, pemerintah dan birokrat.” 

Dalam konsep tersebut masyarakat pemilih diposisikan sebagai pembeli barang-barang kolektif (publik) sedangkan pemerintah dan partai politik dipertimbangkan sebagai alternatif penyedia kebijakan public “(barang dan jasa). Sehingga dalam jangka panjang mereka bias memungut dukungan dari pemilih lewat pemilihan umum.Banyak pandangan menyatakan bahwa teori pilihan public hanya ampuh digunakan untuk setiap formulasi kebijakan dan dukungan dianggap sebagai proses distribusi nisbah ekonomi melalui pasar politik. Pada level yang lebih luas, teori pilihan public bias diterjemahkan sebagai aplikasi metode ekonomi terhadap politik.Secara esensi teori pilihan publik berusaha untuk mengaplikasikan perangkat analisis ekonomi ke dalam proses non pasar atau politik dibawah formulasi dan implementasi kebijakan publik. 

Teori pilihan publik berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional, perbedaan tersebut bukan dalam hal konsepsinya terhadap individu dan aspek kekuatan motivasi melainkan dalam hal rintangan-rintangan dan kesempatan-kesempatan yang datang dari sisi politik (sebagai lawan pasar).Dalam pendekatan yang spesifik ekonomi sebagai pertukaran pasar, produksi dan konsumsi dan politik menganalisis interaksi para pelaku dalam lembaga-lembaga yang sudah mapan seperti amerika serikat (US). Dalam level analisis teori pilihan public dapat dibagi menjadi 2 kategori yaitu :
a. Teori pilihan publik normatif, yaitu teori yang fokus pada isu-isu yang terkait dengan desain politik dan aturan – aturan politik dasar.
b.Teori pilihan publik positif, yaitu teori yang mengkonsentrasikan untuk menjelaskan perilaku politik yang dapat diamati dalam wujud teori pilihan. 

Empat asumsi umum dalam teori pilihan publik yaitu :
a. Kecukupan kepentingan material individu memotivasi adanya perilaku ekonomi.
b. Motif kecukupan tersebut lebih mudah dipahami dengan menggunakan teori ekonomi neoklasik.
c. Kecukupan kepentingan material individu yang sama memotivasi adanya perilaku politik.
d. Asumsi kecukupan kepentingan yang sama tersebut lebih mudah dipahami dengan menggunakan teori ekonomi neoklasik. 
Teori pilihan publik secara umum digunakan dalam berbagi disiplin ilmu dengan nama yang berbeda seperti :
- Public choice (ilmu politik).
- Rational choice theory (ilmu ekonomi dan sosiologi).
- Expected utility theory (ilmu psikologi)

Pengertian rasional tersebut diaplikasikan kedalam banyak konsep, misalnya :
- Keyakinan (beliefs)
- Preferensi (preferences)
- Pilihan (choices)
- Tindakan (actions)
- Pola perilaku (behavioral patterns)
- Individu (persons). 

Dalam operasionalisasinya pendekatan pilihan publik dibedakan dalam dua bagian yaitu supply dan demand. Dalam sisi penawaran (supply) terdapat dua subjek yang berperan dalam formulasi kebijakan yakni pusat kekuasaan yang dipilih (elected centers of power) dan pusat kekuasaan yang tidak dipilih (non-elected centers of power). Pada sisi permintaan (demand), aktornya juga bias dipilah dalam dua kategori yakni pemilih (voters) dan kelompok-kelompok penekan (pressure groups). Kontribusi terbesar dari teori pilihan publik adalah kemampuannya untuk menunjukkan bahwa politisi-politisi dalam setiap tindakannya selau dimotivasi oleh kepentingan pribadi. 

Teori pilihan publik melihat politisi sebagai pelaku yang cenderung memaksimalkan kepuasan pribadi yang dimotivasi oleh banyak factor seperti gaji, reputasi publik, kekuasaan, dan ruang untuk mengontrol birokrasi. Berikut ini adalah perbandingan paradigma ekonomi klasik dan pilihan publik : 
Variabel Ekonomi klasik Pilihan publik Pemasok (supplier); Produsen, pengusaha, distributor. Politisi, parpol, birokrasi, pemerintah. Peminta (demander), Konsumen Pemilih (voters), Jenis komoditas Komoditas individu (private goods) Komoditas publik (public goods), Alat transaksi Uang Suara (vote) 
Jenis transaksi Transaksi sukarela Politik sebagai pertukaran. Menurut o’dowd bahwa kegagalan pemerintah bias diklasifikasikan dalam 3 kategori, yaitu 
:- Ketidakmungkinan yang melekat/otomatis (inherent impossibilities)
- Kegagalan politik (political failures)
- Kegagalan birokrasi (bureaucratic failures).
Tipologi dari kegagalan pemerintah dapat diklasifikasikan dalam 4 kegagalan. Yaitu :
- Kegagalan legislatif (legislative failure), yakni kehadiran pengeluaran publik (Negara) yang berlebihan diakibatkan oleh perilaku memaksimalkan suara para politisi.
- Kegagalan administratif (dministrative failure), yakni pengamatan bahwa administrasi hukum yang memerlukan diskresi dan kombinasi dari tindakan informasi dan insentif untuk mempengaruhi jalur diskretif tersebut seringkali harus dilatih.
- Kegagalan system pengadilan (judicial failure), yakni terjadi ketika system hukum legal tidak menghasilkan pencapaian ekonomi yang optimal.
- Kegagalan penegakan (enforcement failure), yakni penegakkan dan non-penegakkan yang kurang optimal dari pengadilan, legislatif atau arahan administrasi sehingga mempengaruhi efektifitas dari tindakan-tindakan.

2. Teori rent-seeking. Konsep pendapatan (income) ditransformasikan menjadi menjadi konsep perburuan rente, konsep ini sangat penting bagi ilmu ekonomi politik untuk menjelaskan perilaku pengusaha, politisi, dan kelompok kepentingan.Teori rent-seeking pertama kali diperkenalkan oleh Krueger (1974) yaitu membahas tentang praktik untuk memperoleh kuota impor yang kuota sendiri bisa dimaknai sebagai perbedaan antara harga batas/border price dan harga domestic. Dalam pengertian diatas perilaku mncari rente dianggap sebagai pengeluaran sumber daya untuk mengubah kebijakan ekonomiagar dapat memberikan keuntungan kepada pemburu rente (rent-seeker). 

Secara teoritis, kegiatan mencari rente (rent-seeking) harus dimaknai secara netral karena individu atau kelompok bisa memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi yang legal/sah, seperti menyewakan tanah, modal dan lain-lain.Konsep rent-seeking dalam teori ekonomi politik klasik tidak dimaknai secara negatif sebagai kegiatan ekonomi yang menimbulkan kerugian bahkan bisa berarti positif karena dapat memacu kegiatan ekonomi secara simultan, seperti halnya seseorang yang ingin mendapatkan laba maupun upah. Asumsi awal yang dibangun dari ekonomi politik adalah bahwa setiap kelompok kepentingan berupaya untuk mendapaykan keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya dengan upaya yang sekecil-kecilnya.

Kegiatan mencari rente atau rent-seeking didefenisikan sebagai upaya individual atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan regulasi pemerintah. Menurut Prasad rent-seeking merupakan proses dimana individu memperoleh pendapatan tanpa secara actual meningkatkan produktivitas atau malah mengurangi produktivitas tersebut. Untuk kasus Indonesia misalnya dalam pemerintahan orde baru, rent-seeeking tersebut bisa ditelusuri dari persekutuan bisnis besar (yang menikmati fasilitas monopoli maupun lisensi impor) dengan birokrasi pemerintah.Krueger menerangkan bahwa aktivitas mencari rente sperti lobi untuk mendapatkan lisensi atau surat izin akan menndistorsi alokasi sumber daya sehingga membuat ekonomi menjadi tidak efisien. Bila kebijakan lisensi impor yang dipakai maka proses pembuatan kebijakan tersebut akan mudah dimasuki oleh pemburu rente sehingga hanya individu yang memiliki akses terhadap pembuat kebijakan yang akan mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut seperti memiliki izin isensi impor. Perilaku rented pat di kurangi apabila dapat mengubah kebijakan lisensi impor menjadi kebijakan tarif, membuka aliran informasi, mengaplikasikan sanksi moral dan menerapkan kebijakan liberalisasi dan privatisasi yang terukur.

3Teori redistributive combines dan keadilan Joseph stigler mengemukakan bahwa teori ini memusatkan perhatiannya untuk menerangkan siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang menanggung beban akibat adanya suatu regulasi atau aturan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah ataupun yang terjadi karena institusionalisasi yang terjadi didalam masyarakat.Menurut stigler ada 2 alternatif pandangan tentang bagaimana sebuah peraturan diberlakukan, yaitu :- Peraturan dilembagakan terutama untuk menberlakukan proteksi dan kemanfaatan tertentu untuk publik atau sebagian sebagian sub-kelas dari publik tersebut.- Suatu tipe analisis dimana proses politik dianggap merupakan suatu penjelasan yang rasional.Kembali kepada masalah pemanfaatan hukum bagi kepentingan kelompok tertentu, saat ini perkembangannya sudah sedemikian memuncak sehingga pembentukkan organisasi untuk memperoleh pendapatan dengan Cuma-Cuma yang dibagikan oleh Negara atau disalurkan melalui system hukum atau setidaknya untuk melindungi sendiri dari proses ini dengan membentuk apa yang dinamakan redistributive combines.

Perubahan-perubahan pada susunan dan pimpinan puncak direksi perusahaan sering disebabkan oleh perubahan dalam pemerintah. Kelompok-kelompok ini sering bertarung satu sama lain untuk menjaga jangan sampai suatu peraturan baru mengancam kepentingan mereka tetapi juga dapat menguntungkan.Menurut rachbini dalam pola redistributive combine ini merupakan sumber-sumber ekonomi, asset produktif dan modal didistribusikan secara terbatas hanya dilingkungan segelintir orang. Dalam kerangka pemikiran hernando de soto berlakunya pola redistributive combine terjadi akibat sistem politik yang tertutup karena dilindungi sistem hukum yang kabur dan ketiadaan rule of law dibidang ekonomi. dengan demikian sistem ekonomi bersedia mengabdi pada sistem politik dengan pola redistributive combines.

Disamping itu juga terhubungnya teori redistributive combines yang dekembangkan oleh hernando de soto dengan teori keadilan yang dibangun oleh john rawls. Relasi antara dua relasi ini bisa dilack dari 2 logika, yaitu :
Teori redistributive combines mengandaikan adanya otoritas penuh dari Negara/pemerintah untuk mengalokasikan kebijakan kepada kelompok-kelompok ekonomi yang berkepentingan terhadap kebijakan tersebut. Akibatnya kebijakan yang muncul sebagai hasil dari interaksi antara kelompok kepentingan ekonomi dan pemerintah kerapkali Cuma menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lain, jadi disini muncu isu ketidakadilan.
- Kelompok kepentingan ekonomi yang eksis tidak selamanya mengandaikan tingkat kemerataan seperti yang diharapkan, khususnya masalah kekuatan ekonomi.

Dengan pemahaman tersebut, rawls akhirnya mengonseptualisasikan teori keadilan yang bertolak dari 2 prinsip,yaitu :
- Setiap orang harus memounyai hak yang sama terhadap skema kebebasan dasar yang sejajar (equal basic liberties), yang sekaligus kompatibel dengan skema kebebasan yang dimiliki oleh orang lain.
- Ketimpangan social dan ekonomi harus ditangani sehingga keduanya :
a. Diekspetasikan secara logis menguntungkn bagi setiap orang.
b. Dicantumkan posisi dan jabatan yang terbuka bagi seluruh pihak.Melalui cara berpikir tersebut, rawls percaya bahwa suatu kebaikan datang dari sesuatu yang benar dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu dia memfokuskan seluruh pemikirannya untuk menciptakan sistem prinsip-prinsip politik yang berbasis kontrak dan kesetaraan. 

Prinsip inilah yang kemudian membedakan konsep keadilan procedural dengan prinsip keadilan social yang di kembangkan oleh rawls. Keadilan sosial ini diarahkan pada penyiapan penilaian terhadap sebuah standar aspek distribusi dari struktur dasar masyarakat. Hal ini terjadi karena prinsip- prinsip keadilan tersebut seperti yang di klaim oleh rawls akan menghasilkan kesepakatan dan negosiasi yang imparsial, yakni situasi yang di desain untuk memperkuat ketiadaan kepentingan perwakilan yang dapat dibebankan kepada pihak lain. Poin inilah yang menjadi kunci dari teori keadilan yang digagas oleh rawls.

Selain itu, dalam kaitannya dengan pasar bebas (liberalisasi), teori keadilan rawls merupakan kritik terhadap teori keadilannya adam smith. Rawls sependapat bahwa sistem tentang pasar bebas sejalan dengan prinsip pertama keadilannya yakni sejalan dengan kebebasan yang sama dan kesamaan kesempatan yang fair. Rawls juga setuju dengan konsep Smith mengenai perwujudan diri manusia sesuai dengan pilihan bebas dan usaha setiap orang. Ia juga spakat dengan smith bahwa pasar bebas menyediakan kemungkinan terbaik bagi perwujudan penentuan diri manusia. 

Namun, rawls melihat bahwa terlepas dari realitas bahwa pasar bebas sejalan dengan prinsip pertama dari konsep keadilannya, mekanisme pasar bebas gagal berfungsi secara baik paling kurang dalam pengertian sebagai berikut :“ dalam kebebasa kodrati memang ada kesamaan kesmpatan yang formal, dalam pengertian bahwa semua orang paling kurang mempunyai hak legal yang sama untuk akses pada semua kedudukan social yang menguntungkan tetapi karena tidak ada usaha untuk mempertahankan suatu kesamaan atau kemiripan, kondisi social, distribusi awal dari suatu aset-aset untuk untuk suatu periode tertentu sangat di pengaruhi oleh keadaan alamiah dan social yang kebetulan. Distribusi pendapatan dan kemakmuran yang ada, demikian dapat diartikan merupakan akibat kumulatif dari distribusi aset alamiah yaitu bakat dan kemampuan sebelum distribusi pasar bebas.”

Oleh karena itu menurut Rawls, pasar bebas justru menimbulkan ketidak adilan. Bagi rawls keyidak adilan paling jelas dari sistem kebebasan kodrati adalah bahwa sistem ini mengizinkan pembagian kekayaan dipengaruhi secara tidak tepat oleh kondisi-kondisi alamiah dan social yang kebetulan ini, yang dari sudut pandang moral sedemikian sewenang-wenang.Menurut rawls, karena setiap orang masukkedalam pasar dengan bakat dan kemampuan alamiah yang berlainan, peluang sama yang diberikan pasar tidak akan menguntungkan semua peserta. Keadilan ini justru akan menimbulkan distribusi yang tidak adil atas kebutuhan-kebutuhab hidup, justru karena perbedaan bakat dan kondisi-kondisi social yang kebetulan tadi. Terlepas dari perbaikan kndisi sosial yang ada, pasar bebas akan melahirkan kepincangan karena perbedaan bakat dan kemampuan alamiah antara satu orang dengan yang lainnya. Oleh karena itu bagi rawls pasar justru merupakan pranata yang tidak adil.

Partai Politik

Sejarah keberadaan partai politik di Indonesia dimulai ketika Belanda mencanangkan politik etis pada tahun 1912 dan berdiri organisasi kemasyarakatan yang merupakan pelopor berdirinya partai politik di Indonesia yaitu Boedi Utomo. Partai politik merupakan sarana bagi warga Negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam propses pengelolaan Negara. Dimana partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota - anggotanya mempunyai orientasi, nilai - nilai, dan cita - cita yang sama.[1]
Menurut UU No.2 Tahun 2011 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita - cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2]
Carl J. Fiedrich mendefinisikan partai politik  “sekelompok manusia yang terorganisasisecara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil kepada anggotanya”.[3] Sedangkan menurut Giovanni Sartori,partai politik adalah “ suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan umum itu mampu menempatkan calonnya untuk menduduki jabatan – jabatan.[4]
Dari beberapa pengertian di atas maka penulis berusaha menggambarkan kembali bahwa partai politik,  sesungguhnya adalah kumpulan dari beberapa orang yang mempunyai orientasi sama yang terbentuk dalam suatu wadah lembaga formal berdasar kepada ketentuan konstitusi kelembagaan dan mengikuti sistem politik dan sistem pemilihan yang ada.
Secara hakiki partai politik memiliki fungsi utama yaitu mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program–program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu. Selain fungsi di atas, partai politik juga memiliki fungsi antara lain :
a.    Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Dalam menjalankan fungsi sebagai sarana komunikasi politik, partai politik mempunyai peran penting sebagai penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah. Menurut Signmund Neumann dalam hubungannya dengan komunikasi politik, partai politik merupakan perantara besar yang menghubungkan kekuatan – kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi dan mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas.[5]
b.    Sebagai Sarana Sosialisai Politik
Fungsi sosialisai politik partai adalah upaya menciptakan citra (image) bahwa partai politik memperjuangkan kepentingan umum dan lebih tinggi nilainya apabila mampu mendidik anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga Negara dan menempatkan kepentingan sendiri dibawah kepentingan nasional.
c.    Sebagai Sarana Rekrutmen Politik
Fungsi partai politik ini yakni seleksi kepemimpinan dan kader – kader yang berkualitas. Rekrutmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon – calon kader.
d.    Sebagai Sarana pengatur Konflik
Potensi konflik selalu ada di setiap masyarakat. Negara Indonesia yang bersifat heterogen yang terdiri dari etnis, agama, dan lain – lain. Perbedaan tersebut dapat menyebabkan konflik. Maka partai politik melaksanakan fungsi sebagai pengatur konflik.
Setiap manusia pasti punya tujuan hidup, begitu juga halnya dengan partai politik. Adapun tujuan umum partai politik  di Indonesia sebagai berikut :
(1)  Mewujudkan cita – cita nasional bangsa Indonesia, sebagai termaksud dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
(2)  Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)  Mewujudkan kesejahtraan bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita – citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diwujudkan secara konstitusional.

A.   Prinsip Pendanaan Politik
Pendanaan politik tidak lepas dari tujuan pengaturan dana politik yaitu:
a.    Sistem mengizinkan dan menyediakan uang yang cukup untuk mendukung kampanye yang kompetitif
b.    Sistem yang mendukung dan menjaga peluang bagi semua penduduk untuk berpartisipasi secara bersama
c.    Sistem yang dapat mencegah korupsi dan mencegah dampak negative dari pengelolaan dana
d.    Sistem yang dapat membebaskan dari iming-iming uang
Menurut Marcin Waleky (2004) pengaturan dana politik berdasarkan beberapa tujuan:
a.    Mendekatkan jarak (gap) antara elit politik dan masyarakat (mendorong representation dan accountability)
b.    Mendorong kepercayaan public (Trust) dan meningkatkan partisipasi publik untuk berpartisipasi dalam pemilu
c.    Membantu politik lebih akuntabel tidak hanay terkait masalah uang atau keuntungan materil
d.    Mencegah menerima money politics
e.    Mencegah potensi penyelewengan dana Negara
f.     Mendorong persaingan yang kompetitif
g.    Menguatkan penegakan hukum
Basis akuntansi merupakan asumsi dasar yang melatarbelakangi pencatatan pembukuan dan pelaporan keuangan partai politik. Partai politik dianggap sebagai suatu entitas tunggal dan sebagai entitas tunggal maka tidak ada bagian lain dalam partai politik yang menyelenggarakan akuntasi/pembukuan selain partai politik itu sendiri. Semua jenis transaksi keuangan partai politik harus tercatat dan terangkum dalam laporan keuangan partai politik. Laporan keuangan partai politik merupakan hasil dari proses akuntansi transaksi-transaksi keuangan partai politik. Laporan keuangan partai politik terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktifitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
Laporan posisi keuangan merupakan laporan yang menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih dan informasi mengenai hubungan diantara unsur tersebut pada waktu tertentu.
Laporan aktivitas merupakan laporan yang menyajikan perubahan bersih selama satu periode, mengenai pengaruh transaksi dengan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih, dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan program.
Laporan arus kas merupakan laporan yang menyajikan arus kas menurut aktiva operasi, investasi, dan pendanaan selama periode tertentu dengan menggunakan periode langsung. Sedangkan catatan atas laporan keuangan merupakan penjelasan naratif rincian dari keseluruhan laporan, dalam catatan ini juga diungkapkan  mengenai penggunaan dana bantuan dari anggaran Negara kepada partai politik.

B. Pendanaan Partai
            Pendanaan partai memiliki beberapa komponen khusus.  Komponen - komponen ini muncul karena adanya undang - undang kepartaian, undang - undang tentang pendanaan partai dan undang-undang pemilu. Sederetan undang - undang ini memberikan berbagai kemungkinan - kemungkinan legal dalam rangkaian pendanaan partai, sebagai berikut :
a.  Iuran Anggota
                        Iuran anggota biasanya dibayar secara rutin (setiap bulan, triwulan, semester atau setiap tahun) oleh para anggota. Besarnya jumlah iuran tergantung pada pendapatan setiap anggota partai. Asas hukum penarikan iuran seperti ini adalah anggaran dasar. Anggaran dasar ini harus sesuai dengan aturan keuangan yang menjelaskan bagaimana pemasukan dari iuran anggota itu dibagikan ketingkatan partai yang berbeda.
Pada prinsipnya, setiap partai harus menarik iuran dari anggotanya. Hal ini penting bagi pendanaan partai dan juga kehidupan intern partai. Jika sebuah partai hanya bergantung pada sumbangan atau dana dari segelintir orang, atau kadang -kadang hanya pada seorang anggota saja, hal ini bisa menyulitkan proses demokrasi dalam tubuh partai, dan partai akan selalu diperas.         
Penagihan iuran dapat dilakukan oleh bendahara dalam dewan pengurus atau oleh seorang yang ditugaskan untuk itu. Petugas ini juga ikut membayar iuran dengan presentase tertentu. Para pengumpul uang ini bisa menerangkan peran penting dalam komunikasi internal partai karena mereka selalu berhubungan dengan para anggota. Dengan demikian mereka berfungsi seperti seismograf yang mencatat setiap goncangan kecil dalam keanggotaan partai dan menyampaikan kepada pimpinan partai.   
Dalam masyarakat yang jarang membayar dengan uang tunai, usaha penagihan itu juga dapat diselesaikan oleh bank yang menarik uang dari rekening yang bersangkutan. Biasanya jumlah iuran anggota diberbagai partai dan negara sangat beragam, mulai dari beberapa perak per bulannya hingga dalam jumlah besar, dari tiga hingga lima persen pendapatan.
b.    Biaya Penerimaan Anggota
Dalam partai menerapkan biaya masuk bagi anggota baru. Biaya ini khususnya menutupi biaya penerimaan, tapi tidak berfungsi sebagai dana rutin dan karenanya tidak begitu penting.
c.    Sumbangan
                        Jangkauan dan bentuk pencarian sumbangan diatur dalam undang -undang kepartaian dan undang - undang pemilu yang relevan. Dalam UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD terdapat sederetan pembatasan terhadap sumber dan besarnya jumlah sumbangan.
1.    Sumbangan dari luar negeri. Di sebagian besar Negara termasuk Indonesiadilarang menerima sumbangan dari luar negeri. Tujuannya agar partai tidak dikendalikan dari luar negeri atau agar partai tidak tergantung pada sekelompok orang asing jika partai tersebut harus membuat keputusan nasional.
2.    Larangan pendapatan partai oleh perusahan politik. Berbeda dengan pendanaan partai oleh pemerintah yang lazim dibanyak negara, pemberian dana dari perusahaan publik kepada partai dilarang di banyak negara. Larangan ini terutama disebabkan karena adanya praktek memprioritaskan partai-partai tertentu biasanya partai - partai yang berkuasa secara sepihak dengan cara membagi dana publik itu secara tidak merata. Tentu saja praktek itu bisa memberikan kesempatan yang berbeda bagi partai-partai yang ada.
3.    Batas dana terbesar atau larangan sumbangan dari perusahaan dan aturan transparansi sumbangan. Di beberapa negara dilarang menerima sumbangan dari pribadi - pribadi hukum (Juristichen personnen pribadi atau organisasi yang berbadan hukum, dalam hal ini termasuk menteri, gereja, perusahaan, dsb). Sementara sumbangan dari perseorangan (Naturlichen Personnen) boleh diterima. Tetapi, di sebagian besar negara tidak ada larangan mererima sumbangan dari pribadi-pribadi hukum tersebut. Persoalan dilarang atau tidaknya menerima sumbangan dari mereka itu pada dasarnya berkaitan dengan pengaruh  yang akan diberikan oleh masyarakat ekonomi dan industri terhadap politik.
Bentuk - bentuk umum bantuan dana dan sasaran dari pemerintah kepada partai adalah :
1.      Mendanai membiayai administrasi partai dengan cara pengalokasian dana secara kasar atau bertitik tolak pada jumlah anggota partai. Di sini partai memperoleh alokasi dana secara lumpsum (jumlahnya sama untuk setiap partai), atau pemberian dana itu dibedakan berdasarkan jumlah anggota partai. Variasi dari bentuk ini adalah gabungan dari dana tetap dan alokasi dana berdasarkan jumlah anggota partai. Maksud dari variasi ini adalah untuk tujuan persiapan dan pelaksanaan pemilihan. Karena itu pembayaran bisa dilakukan kapan saja atau tidak tergantung pada pemilihan.
2.      Pembayaran sejumlah dana sesuai dengan hasil pemilihan. Ada bebagai model dalam melakukan pembayaran “ganti rugi” biaya kampanye pemilihan. Pada prinsipnya model-model itu bertitik tolak pada jumlah suara yang diraih. Artinya, pembayaran uang dalam jumlah tertentu itu dilakukan berdasarkan setiap perolehan suara. Jadi, ini bukan ganti rugi biaya kampanye, melainkan premi atau bonus atas keberhasilan dalam pemilihan. Dana yang telah dipergunakan dapat ditutupi atau paling tidak terbantu dengan metode ini.
Jumlah uang untuk setiap suara pemilih bervariasi di Negara-negara yang menerapkan sistem ini.Cara perhitungan suara pemilih untuk pembayaran jumlah sumbangan juga bisa beraneka ragam, karena hanya suara pemilih yang benar-benar telah diperoleh dan diserahkan yang dapat dijadikan dasar pembayaran uang hasil pemilihan. Dalam sistem-sistem lain, prosesperhitungan suara pemilih yang diraih dilakukan berdasarkan prediksi bahwa seluruh (100%) warga yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya. Tentu, jika partisipasi warga yang berhak memilih rendah, maka ini akan “menguntungkan” partai dalam segi finansial. Dalam kasus ini dimana perhitungan suara tersebut benar-benar berupaya untuk menerapkan strategi yang difokuskan pada memotivasian warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan.Hal ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanaa kampanye sebelum pemilihan.
3.  Pembayaran ganti rugipengeluaran yang sah. Pembayaran ganti rugi biaya pengeluaran yang telah dibuktikan kebenarannya (sah) ada batasannya atau pembayarannya bersifat prosentual. Pengeluaran yang dimaksud bisa berupa pengeluaran untuk kampanye pemilihan atau pengeluaran rutin administrasi.
4.  Menyediakan sarana publik untuk tujuan partai. Yang dimaksud dengan menyediakan sarana publik untuk tujuan partai ini contohnya adalah menyediakan waktu siar (airtime) di radio dan televisi secara gratis dengan catatan radio dan televisi itu harus bersifat publik (bertujuan melayani masyarakat dan untuk itudiberikan hak khusus). Atau menyediakan tempat-tempat untuk memasang plakat, seperti di sisi luar bangunan-bangunan publik, jembatan dan sebagainya untuk promosi partai.
5.  Menyediakan ruangan, teknik dan personalia. Pemerintah di beberapa negara menyediakan ruangan, rumah, gudang, sarana teknis, dan bahkan personil bagi partai atau fraksi di berbagai tingkat (cabang, daerah, pusat).
6.  Mendanai biaya pengeluaran fraksi. Bagi organisasi-organisasi partai di parlemen diberlakukan berbagai aturan. Di beberapa negara, fraksi-fraksi partai dilengkapi dengan sarana penunjang yang baik, sesuai subsidi dana untuk personil fraksi, sarana teknis, ruangan dan peralatan, bahkan mereka  diberi peluang untuk membentuk tim ahli sendiri. Dengan demikian dana untuk fraksi bahkan bisa lebih besar dari dana partai. Dalam kasus ini hampir tidak ada dukungan dari pemerintah, bahkan ruangan rapat untuk fraksi yang berada di dekat gedung parlemen pun tidak tersedia.
Seberapa jauh dukungan yang diberikan kepada masing-masing fraksi dan khususnya kepada fraksi oposisi, sangat bergantung pada budaya politik dan stabilitas demokrasi serta pada besar atau tidaknya pengaruh parlemen terhadap kekuasaan ekskutif. Dalam sistem konstitusi predensial misalnya, sarana yang diberikan kepada fraksi jelas lebih buruk daripada sistem demokrasi parlemen.
7.  Membebaskan sumbangan dan iuran anggota dari pajak. Salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada partai adalah membebaskan sumbangan dan iuran anggota dari pajak atau memberikan kompensasi pajak khusus terhadap pengeluaran - pengeluaran dana partai dan iuran anggota. Melalui pembebasan pajak ini jumlah sumbangan yang diterima tentu lebih besar. Sementara biaya pembebasan itu sendiri ditutupi dari anggaran publik.
8.  Dukungan terhadap organisasi-organisasi garis depan, seperti organisasi pemuda, organisasi perempuan, yayasan dan sebagainya. Selain bantuan langsung pemerintah kepada partai, di beberapa negara ditingkatkan pembentukan institusi - institusi khusus yang dapat digolongkan ke dalam partai tertentu atau setidaknya ke dalam aliran politik tertentu. Institusi yang dimaksud adalah organisasi – organisasi pemuda yang sebagian langsung memperoleh subsidi untuk kegiatan mereka di berbagai tingkat politik yang berbeda, atau organisasi mahasiswa yang mendukung partai tertentu. Organisasi mahasiswa ini memperoleh dukungan dalam melaksanakan kegiatan mereka. Hal ini juga berlaku untuk organisasi perempuan dari berbagai partai.
Bentuk khusus dari dukungan pemerintah adalah bantuan terhadap yayasan yang dekat dengan partai tertentu. Yang dimaksud disini adalah yayasan - yayasan yang terutama bergerak dalam bidang pendidikan dan pekerjaan garis depan, yang mempunyai pengaruh langsung terhadap proses pembentukan kehendak rakyat. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan penjelasan tentang haluan dasar politik dari sebuah partai.
9.  Pendanaan bagi pengeluaran anggota parlemen. Bantuan dana kepada anggota parlemen dirangkaikan dengan pemberian dana kepada pekerja partai di daerah pemilihan dana yang lainnya. Selain itu pemerintah juga menanggung biaya perjalanan dan biaya teknis. Ini merupakan bentuk lain dari pendanaan secara tidak langsung oleh pemerintah kepada partai. Akan tetapi, di beberapa negara yang berbeda, bentuk ini menunjukkan hasil yang sama sekali lain. Ada negara yang memaksakan anggota parlemennya untuk melepaskan profesinya agar ia dapat bekerja penuh di parlemen, namun pada saat yang bersamaan negara tersebut hanya membayar biaya kompensasi dalam jumlah yang kecil. Tentu saja ini berarti bahwa anggota parlemen yangterpilih harus “kehilangan” banyak uang.
10. Dana dari kegiatan bisnis partai. Bentuk pendanaan partai yang lain daripada yang lain adalah adanya peraturan dalam undang-undang pemilu yang memperbolehkan partai melakukan kegiatan bisnis, mendirikan perusahaan sendiri, menyelenggarakan undian dan ikut serta dalam usaha dan persaingan bisnis. Pendanaan partai seperti ini dapat menyebabkan terjadinya penbelokan dan publik melalui kanalisasi order - order publik kepada perusahaan -perusahaan yang dimiliki partai. Ini akan meningkatkan  terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.[7]

Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan. Adapun Fungsi – Fungsi  Manajemen yaitu :
1.  Perencanaan KeuanganMembuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.    Penganggaran KeuanganTindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.  Pengelolaan KeuanganMenggunakan dana lembaga/organisasi untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.  Pencarian KeuanganMencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan organisasi.
5.  Penyimpanan KeuanganMengumpulkan dana organisasi serta menyimpan dana tersebut dengan aman.
6.  Pengendalian KeuanganMelakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada sebuah organisasi.
7.   Pemeriksaan KeuanganMelakukan audit internal atas keuangan organisasi yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.[8]
Pengelolaan keuangan dalam suatu lembaga/organisasi dalam hal ini Partai Politik sebagai suatu lembaga publik merupakan suatu hal yang sensitif. Apalagi jika uang yang mereka gunakan adalah uang rakyat, maka rakyat patut untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut. Berikut ini beberapa penjelasan terkait pengelolaan Keuangan/Dana pada Partai Politik.

1.       Keuangan partai politik bersumber dari :
a.    Iuran anggota.
b.    Sumbangan yang sah menurut hukum.
c.    Bantuan dari anggaran Negara.
2.    Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.
3.   Sumbangan perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
4. Sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.[9]
Pengelolaan keuangan Organisasi Partai Politik , sebagai suatu entitas yang menggunakan dana publik yang besar, haruslah transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang – Undang Partai Politik, dan Undang – Undang Pemilu, seluruh sumber daya keuangan yang digunakan harus dipertanggungjawabkan kepada konstituantenya. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan partai politik peserta pemilu adalah penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua peserta pemilu) serta Laporan Keuangan (Khusus Untuk Partai Politik), yang harus diaudit Akuntan Publik, ke KPU serta terbuka untuk diakses publik.  Informasi menyangkut keuangan bisa menjadi dasar penilaian kemampuan Partai Politik untuk melangsungkan aktifitasnya dan memperjuangkan kepentingan politik secara berkelanjutan. Pemilih seperti dihadapkan dengan perusahaan yang dipercaya bisamembawa aspirasinya secara berkesinambungan.[10]



[1] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama 2006) Hal.160
[2] Pasal 1, ayat 1 UU No. 2 tahun 2011  tentang Partai Politik.
[3] Miriam Budiarjo, Op.Cit Hal.161
[4] Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Politik diakses pada tangga 13-03-2011
[6] Indra Bastian, Akutansi Untuk LSM dan Partai Politik. (Jakarta.Erlangga.2007) Hal.154
[7] Toni Adrianus Pito dan EfrizaMengenal Teori – Teori Politik Dari Sistem Politik Sampai Korupsi(Bandung: Nuansa.2006). Hal 15
               
[9] UU No. 2, Pasal 35, Ayat 1-3, Tahun 2011
[10] Haryono Umar, 2003
Subscribe me on RSS