Kata “legislasi” berasal dari Bahasa Inggris “legislation”
yang berarti 1) perundang-undangan dan
2) pembuatan undang-undang. Sementara itu kata “legislation” berasal dari kata
kerja “to legislate” yang berarti
mengatur atau membuat undang-undang.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata legislasi berarti pembuatan
undang-undang. Dengan demikian, fungsi legislasi adalah fungsi membuat
undang-undang.
Sebagai sebuah fungsi untuk membentuk undang-undang,
legislasi merupakan sebuah proses. Oleh karena itu, Woodrow Wilson dalam
bukunya “Congressional Government”
mengatakan bahwa legislation is an
aggregate, not a simple production. Berhubungan dengan hal itu, Jeremy
Bentham dan John Austin mengatakan bahwa legislasi sebagai “any
form of law-making”. Dengan demikian, bentuk peraturan yang ditetapkan oleh
lembaga legislative untuk maksud mengikat umum dapat dikaitkan dengan
pengertian perundang-undangan dalam arti luas.
Pada hakekatnya fungsi utama
dari legilatif adalah membuat undang-undang (legislasi), hal ini juga sejalan
dengan fungsi-fungsi yang lain seperti
fungsi
pengawasan (controlling) juga merupakan bagian fungsi legislasi, karena dalam
menjalankan fungsi pengawasan tentunya terlebih dahulu melahirkan peraturan
perundangan-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pengawasan
terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Begitu juga fungsi anggaran
(budgeting) yang merupakan sebagian dari fungsi legislasi karena untuk
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga ditetapkan dengan
Peraturan Daerah APBD setiap tahun anggaran.[1]
Maka yang menjadi fungsi
pokok dari DPRD adalah pembentukan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum bagi
pemerintah dalam membuat kebijakan publik. Sebagaimana dijelaskan bahwa dalam
konsep demokrasi menempatkan partipasi sebagai intinya, berarti menghendaki
diikutsertakannya masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik (public policy).
Pembuatan kebijakan hukum
merupakan tindakan politik sehingga dalam proses Rancangan Peraturan Daerah terjadi
tiga proses pelaksanaan fungsi sistem politik yaitu fungsi input, fungsi
pengolahan dan fungsi output.
Input dibedakan menjadi dua
yaitu tuntutan dan dukungan yang keduanya merupakan tindakan politik yang
sangat beragam sifat dan jenisnya. Tidak semua tuntutan dan dukungan, baik yang
berasal dari individu maupun kelompok yang ada dalam masyarakat dapat terpenuhi
secara memuaskan untuk menjadi output.[2]
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintaha daerah.Lembaga ini
mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Secara
umum yang dimaksudkan dengan fungsi legislasi adalah fungsi untuk membuat
peraturan daerah. Hal ini ditegaskan pada pasal 42, UU No 32 Tahun 2004 yang
menyatakan bahwa:
1.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah yang dibahas
dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2.
DPRD membahas dan menyetujui rancangan
peraturan daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah.
Dengan
berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2004, Pembentukan
Peraturan Daerah pada dasamya dimulai dari: tahap perencanaan, persiapan,
teknik penyusunan, Perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan
penyebarluasan. Kedelapan tahapan tersebut adalah prosedur baku yang harus
dilewati oleh setiap Pembentukan Peraturan Daerah.
Dalam
menyusun APBD tahun 2011, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu memperhatikan
hal-hal sebagai berikut[3]
:
1.
Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara lebih optimal dan sebagai
wujud tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
agar pemerintah daerah menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2011 secara
tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
2. Sejalan
dengan hal tersebut, diminta kepada Pemerintah Daerah agar memenuhi jadwal
proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penetapan KUA-PPAS bersama
DPRD hingga dicapai kesepakatan terhadap Raperda APBD antara pemerintah daerah
dengan DPRD, paling lambat tanggal 30 November 2010.
------------------------------------------------------------------
[1]Arbi Sanit, Perwakilan Politik: Suatu Stdi Awal Dalam Pencarian Analisa Sistem Perwakilan politik di Indonesia, Imu dan Budaya, Edisi 2, tahun V, Jakarta : Penerbit Universitas Nasional1982 , hal. 48-52
[2]David Easton, A System Analysis of Political Life, New York : John Willey and Sons Inc, 1965, hal. 57-69 : David Easton, A Framework, hal.120.
[3] Permendagri No.37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2011
0 komentar :
Posting Komentar