Home » , » Fungsi Legislasi

Fungsi Legislasi

Kata “legislasi” berasal dari Bahasa Inggris “legislation” yang berarti  1) perundang-undangan dan 2) pembuatan undang-undang. Sementara itu kata “legislation” berasal dari kata kerja  “to legislate” yang berarti mengatur atau membuat undang-undang.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata legislasi berarti pembuatan undang-undang. Dengan demikian, fungsi legislasi adalah fungsi membuat undang-undang.
Sebagai sebuah fungsi untuk membentuk undang-undang, legislasi merupakan sebuah proses. Oleh karena itu, Woodrow Wilson dalam bukunya “Congressional Government” mengatakan bahwa legislation is an aggregate, not a simple production. Berhubungan dengan hal itu, Jeremy Bentham dan John Austin mengatakan bahwa legislasi sebagai  “any form of law-making”. Dengan demikian, bentuk peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislative untuk maksud mengikat umum dapat dikaitkan dengan pengertian perundang-undangan dalam arti luas.
Pada hakekatnya fungsi utama dari legilatif adalah membuat undang-undang (legislasi), hal ini juga sejalan dengan fungsi-fungsi yang lain seperti
 fungsi pengawasan (controlling) juga merupakan bagian fungsi legislasi, karena dalam menjalankan fungsi pengawasan tentunya terlebih dahulu melahirkan peraturan perundangan-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Begitu juga fungsi anggaran (budgeting) yang merupakan sebagian dari fungsi legislasi karena untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga ditetapkan dengan Peraturan Daerah APBD setiap tahun anggaran.[1]
Maka yang menjadi fungsi pokok dari DPRD adalah pembentukan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam membuat kebijakan publik. Sebagaimana dijelaskan bahwa dalam konsep demokrasi menempatkan partipasi sebagai intinya, berarti menghendaki diikutsertakannya masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik (public policy).
Pembuatan kebijakan hukum merupakan tindakan politik sehingga dalam proses Rancangan Peraturan Daerah terjadi tiga proses pelaksanaan fungsi sistem politik yaitu fungsi input, fungsi pengolahan dan fungsi output.
Input dibedakan menjadi dua yaitu tuntutan dan dukungan yang keduanya merupakan tindakan politik yang sangat beragam sifat dan jenisnya. Tidak semua tuntutan dan dukungan, baik yang berasal dari individu maupun kelompok yang ada dalam masyarakat dapat terpenuhi secara memuaskan untuk menjadi output.[2]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintaha daerah.Lembaga ini mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Secara umum yang dimaksudkan dengan fungsi legislasi adalah fungsi untuk membuat peraturan daerah. Hal ini ditegaskan pada pasal 42, UU No 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa:
1.            DPRD mempunyai tugas dan wewenang  membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2.            DPRD membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah.

Dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2004, Pembentukan Peraturan Daerah pada dasamya dimulai dari: tahap perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, Perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Kedelapan tahapan tersebut adalah prosedur baku yang harus dilewati oleh setiap Pembentukan Peraturan Daerah.
Dalam menyusun APBD tahun 2011, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut[3] :
1. Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara lebih optimal dan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, agar pemerintah daerah menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2011 secara tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
2. Sejalan dengan hal tersebut, diminta kepada Pemerintah Daerah agar memenuhi jadwal proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penetapan KUA-PPAS bersama DPRD hingga dicapai kesepakatan terhadap Raperda APBD antara pemerintah daerah dengan DPRD, paling lambat tanggal 30 November 2010.


------------------------------------------------------------------
[1]Arbi Sanit, Perwakilan Politik: Suatu Stdi Awal Dalam Pencarian Analisa Sistem Perwakilan politik di Indonesia, Imu dan Budaya, Edisi 2, tahun V, Jakarta : Penerbit Universitas Nasional1982 , hal. 48-52

[2]David Easton, A System Analysis of Political Life, New York : John Willey and Sons Inc, 1965, hal. 57-69 : David Easton, A Framework, hal.120.

[3] Permendagri No.37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2011

Penulis: Gemapol

Artikel Fungsi Legislasi , diterbitkan oleh Gemapol pada hari Sabtu, 31 Mei 2014 . Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Salam Gemapol

0 komentar :

Posting Komentar

Subscribe me on RSS