Sejarah keberadaan partai politik di Indonesia dimulai ketika Belanda
mencanangkan politik etis pada tahun 1912 dan berdiri organisasi
kemasyarakatan yang merupakan pelopor berdirinya partai politik di Indonesia
yaitu Boedi Utomo. Partai politik merupakan sarana bagi warga
Negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam propses pengelolaan Negara.
Dimana partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota - anggotanya
mempunyai orientasi, nilai - nilai, dan cita - cita yang sama.[1]
Menurut UU No.2 Tahun 2011 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan cita - cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2]
Carl J. Fiedrich mendefinisikan partai politik “sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan
tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi
pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini kemanfaatan yang bersifat
idiil maupun materil kepada anggotanya”.[3]
Sedangkan menurut Giovanni Sartori,
partai politik adalah “ suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum
dan melalui pemilihan umum itu mampu menempatkan calonnya untuk menduduki jabatan – jabatan.[4]
Dari beberapa pengertian di atas maka penulis berusaha menggambarkan
kembali bahwa partai politik, sesungguhnya
adalah kumpulan dari beberapa orang yang mempunyai orientasi sama yang
terbentuk dalam suatu wadah lembaga formal berdasar kepada ketentuan konstitusi
kelembagaan dan mengikuti sistem politik dan sistem pemilihan yang ada.
Secara hakiki partai politik memiliki fungsi utama yaitu mencari dan
mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program–program yang disusun
berdasarkan ideologi tertentu. Selain fungsi di atas, partai politik juga
memiliki fungsi antara lain :
a.
Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Dalam menjalankan fungsi sebagai sarana komunikasi politik,
partai politik mempunyai peran penting sebagai penghubung antara yang
memerintah dan yang diperintah. Menurut Signmund Neumann dalam hubungannya
dengan komunikasi politik, partai politik merupakan perantara besar yang
menghubungkan kekuatan – kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga
pemerintah yang resmi dan mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat
politik yang lebih luas.[5]
b.
Sebagai Sarana Sosialisai Politik
Fungsi sosialisai politik partai adalah upaya menciptakan
citra (image) bahwa partai politik
memperjuangkan kepentingan umum dan lebih tinggi nilainya apabila mampu
mendidik anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai
warga Negara dan menempatkan kepentingan sendiri dibawah kepentingan nasional.
c.
Sebagai Sarana Rekrutmen Politik
Fungsi partai politik ini yakni seleksi kepemimpinan dan
kader – kader yang berkualitas. Rekrutmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai sekaligus merupakan salah satu cara untuk
menjaring dan melatih calon – calon kader.
d.
Sebagai Sarana pengatur Konflik
Potensi konflik selalu ada di setiap masyarakat. Negara Indonesia yang
bersifat heterogen yang terdiri dari etnis, agama, dan lain – lain. Perbedaan
tersebut dapat menyebabkan konflik. Maka partai politik melaksanakan fungsi
sebagai pengatur konflik.
Setiap manusia pasti punya tujuan hidup, begitu juga halnya
dengan partai politik. Adapun tujuan umum partai politik di Indonesia sebagai berikut :
(1)
Mewujudkan cita – cita nasional bangsa Indonesia, sebagai
termaksud dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
(2)
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Mewujudkan kesejahtraan bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan
cita – citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diwujudkan secara konstitusional.
A. Prinsip Pendanaan Politik
Pendanaan politik tidak lepas dari tujuan pengaturan
dana politik yaitu:
a.
Sistem mengizinkan dan menyediakan uang yang cukup untuk
mendukung kampanye yang kompetitif
b.
Sistem yang mendukung dan menjaga peluang bagi semua
penduduk untuk berpartisipasi secara bersama
c.
Sistem yang dapat mencegah korupsi dan mencegah dampak
negative dari pengelolaan dana
d.
Sistem yang dapat membebaskan dari iming-iming uang
Menurut Marcin Waleky (2004) pengaturan dana politik
berdasarkan beberapa tujuan:
a.
Mendekatkan jarak (gap)
antara elit politik dan masyarakat (mendorong representation dan accountability)
b. Mendorong kepercayaan public (Trust) dan meningkatkan partisipasi publik untuk berpartisipasi
dalam pemilu
c.
Membantu politik lebih akuntabel tidak hanay terkait masalah
uang atau keuntungan materil
d.
Mencegah menerima money
politics
e.
Mencegah potensi penyelewengan dana Negara
f.
Mendorong persaingan yang kompetitif
g.
Menguatkan penegakan hukum
Basis akuntansi merupakan asumsi dasar yang
melatarbelakangi pencatatan pembukuan dan pelaporan keuangan partai politik.
Partai politik dianggap sebagai suatu entitas tunggal dan sebagai entitas
tunggal maka tidak ada bagian lain dalam partai politik yang menyelenggarakan
akuntasi/pembukuan selain partai politik itu sendiri. Semua jenis transaksi
keuangan partai politik harus tercatat dan terangkum dalam laporan keuangan
partai politik. Laporan keuangan partai politik merupakan hasil dari proses
akuntansi transaksi-transaksi keuangan partai politik. Laporan keuangan partai
politik terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktifitas, laporan arus
kas, dan catatan laporan keuangan.
Laporan posisi keuangan merupakan laporan yang
menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih dan
informasi mengenai hubungan diantara unsur tersebut pada waktu tertentu.
Laporan aktivitas merupakan laporan yang menyajikan
perubahan bersih selama satu periode, mengenai pengaruh transaksi dengan
peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih, dan bagaimana
penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan program.
Laporan arus kas merupakan laporan yang menyajikan
arus kas menurut aktiva operasi, investasi, dan pendanaan selama periode
tertentu dengan menggunakan periode langsung. Sedangkan catatan atas laporan
keuangan merupakan penjelasan naratif rincian dari keseluruhan laporan, dalam
catatan ini juga diungkapkan mengenai
penggunaan dana bantuan dari anggaran Negara kepada partai politik.
C. Pendanaan Partai
Pendanaan
partai memiliki beberapa komponen khusus. Komponen - komponen ini muncul
karena adanya undang - undang kepartaian, undang - undang tentang pendanaan partai dan undang-undang
pemilu. Sederetan undang - undang ini memberikan berbagai kemungkinan - kemungkinan legal dalam
rangkaian pendanaan partai, sebagai berikut :
a.
Iuran Anggota
Iuran
anggota biasanya dibayar secara rutin (setiap bulan, triwulan, semester atau
setiap tahun) oleh para anggota. Besarnya jumlah iuran tergantung pada pendapatan
setiap anggota partai. Asas hukum penarikan iuran seperti ini adalah anggaran
dasar. Anggaran dasar ini harus sesuai dengan aturan keuangan yang
menjelaskan bagaimana pemasukan dari iuran anggota itu dibagikan ketingkatan
partai yang berbeda.
Pada prinsipnya, setiap
partai harus menarik iuran dari anggotanya. Hal ini penting bagi pendanaan partai dan juga
kehidupan intern partai. Jika sebuah partai hanya bergantung pada sumbangan
atau dana dari segelintir orang, atau kadang - kadang hanya pada seorang anggota saja, hal ini bisa
menyulitkan proses demokrasi dalam tubuh partai, dan partai akan selalu
diperas.
Penagihan iuran dapat
dilakukan oleh bendahara dalam dewan pengurus atau oleh seorang yang ditugaskan
untuk itu. Petugas ini juga ikut membayar iuran dengan presentase
tertentu. Para pengumpul uang ini bisa menerangkan peran penting dalam
komunikasi internal partai karena mereka selalu berhubungan dengan para
anggota. Dengan demikian mereka berfungsi seperti seismograf yang mencatat setiap
goncangan kecil dalam keanggotaan partai dan menyampaikan kepada pimpinan
partai.
Dalam masyarakat yang
jarang membayar dengan uang tunai, usaha penagihan itu juga dapat diselesaikan
oleh bank yang menarik uang dari rekening yang bersangkutan. Biasanya jumlah
iuran anggota diberbagai partai dan negara sangat beragam, mulai dari beberapa
perak per bulannya hingga dalam jumlah besar, dari tiga hingga lima persen
pendapatan.
b.
Biaya Penerimaan Anggota
Dalam partai menerapkan
biaya masuk bagi anggota baru. Biaya ini khususnya menutupi biaya penerimaan,
tapi tidak berfungsi sebagai dana rutin dan karenanya tidak begitu penting.
c.
Sumbangan
Jangkauan
dan bentuk pencarian sumbangan diatur dalam undang - undang kepartaian dan
undang - undang pemilu yang relevan. Dalam UU No 2 tahun 2008 tentang
Partai Politik dan UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
terdapat sederetan pembatasan terhadap sumber dan besarnya jumlah sumbangan.
1.
Sumbangan dari luar negeri. Di sebagian besar Negara termasuk Indonesia dilarang menerima sumbangan dari luar negeri. Tujuannya agar
partai tidak dikendalikan dari luar negeri atau agar partai tidak tergantung
pada sekelompok orang asing jika partai tersebut harus membuat keputusan
nasional.
2.
Larangan pendapatan
partai oleh perusahan politik. Berbeda dengan pendanaan partai oleh pemerintah yang lazim
dibanyak negara, pemberian dana dari perusahaan publik kepada partai dilarang
di banyak negara. Larangan ini terutama disebabkan karena adanya praktek
memprioritaskan partai-partai tertentu biasanya partai - partai yang berkuasa
secara sepihak dengan cara membagi dana publik itu secara tidak merata. Tentu
saja praktek itu bisa memberikan kesempatan yang berbeda bagi partai-partai
yang ada.
3.
Batas dana terbesar atau
larangan sumbangan dari perusahaan dan aturan transparansi sumbangan. Di beberapa negara
dilarang menerima sumbangan dari pribadi - pribadi hukum (Juristichen
personnen pribadi atau organisasi yang berbadan hukum, dalam hal ini
termasuk menteri, gereja, perusahaan, dsb). Sementara sumbangan dari
perseorangan (Naturlichen Personnen)
boleh diterima. Tetapi, di sebagian besar negara tidak ada larangan mererima
sumbangan dari pribadi-pribadi hukum tersebut. Persoalan dilarang atau tidaknya
menerima sumbangan dari mereka itu pada dasarnya berkaitan dengan
pengaruh yang akan diberikan oleh
masyarakat ekonomi dan industri terhadap politik.
Bentuk - bentuk umum bantuan dana
dan sasaran dari pemerintah kepada partai adalah :
1.
Mendanai membiayai
administrasi partai dengan cara pengalokasian dana secara kasar atau bertitik
tolak pada jumlah anggota partai. Di sini partai memperoleh alokasi dana secara lumpsum (jumlahnya sama untuk setiap
partai), atau pemberian dana itu dibedakan berdasarkan jumlah anggota partai.
Variasi dari bentuk ini adalah gabungan dari dana tetap dan alokasi dana
berdasarkan jumlah anggota partai. Maksud dari variasi ini adalah untuk tujuan
persiapan dan pelaksanaan pemilihan. Karena itu pembayaran bisa dilakukan kapan
saja atau tidak tergantung pada pemilihan.
2.
Pembayaran sejumlah dana
sesuai dengan hasil pemilihan. Ada bebagai model dalam melakukan pembayaran “ganti rugi”
biaya kampanye pemilihan. Pada prinsipnya model-model itu bertitik tolak pada
jumlah suara yang diraih. Artinya, pembayaran uang dalam jumlah tertentu
itu dilakukan berdasarkan setiap perolehan suara. Jadi, ini bukan ganti rugi
biaya kampanye, melainkan premi atau bonus atas keberhasilan dalam pemilihan.
Dana yang telah dipergunakan dapat ditutupi atau paling tidak terbantu dengan
metode ini.
Jumlah uang untuk setiap suara pemilih bervariasi di Negara-negara yang
menerapkan sistem ini.Cara perhitungan suara pemilih untuk pembayaran jumlah
sumbangan juga bisa beraneka ragam, karena hanya suara pemilih yang benar-benar
telah diperoleh dan diserahkan yang dapat dijadikan dasar pembayaran uang hasil
pemilihan. Dalam sistem-sistem lain, proses perhitungan suara
pemilih yang diraih dilakukan berdasarkan prediksi bahwa seluruh (100%) warga
yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya. Tentu, jika partisipasi warga yang berhak memilih
rendah, maka ini akan “menguntungkan” partai dalam segi finansial. Dalam kasus
ini dimana perhitungan suara tersebut benar-benar berupaya untuk menerapkan
strategi yang difokuskan pada memotivasian warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam
pemilihan.Hal ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanaa kampanye sebelum
pemilihan.
3.
Pembayaran ganti
rugipengeluaran yang sah. Pembayaran ganti rugi biaya pengeluaran yang telah
dibuktikan kebenarannya (sah) ada batasannya atau pembayarannya bersifat
prosentual. Pengeluaran yang dimaksud bisa berupa pengeluaran untuk kampanye
pemilihan atau pengeluaran rutin administrasi.
4.
Menyediakan sarana publik
untuk tujuan partai. Yang dimaksud dengan menyediakan sarana publik untuk
tujuan partai ini contohnya adalah menyediakan waktu siar (airtime) di radio
dan televisi secara gratis dengan catatan radio dan televisi itu harus bersifat
publik (bertujuan melayani masyarakat dan untuk itudiberikan hak khusus). Atau
menyediakan tempat-tempat untuk memasang plakat, seperti di sisi luar
bangunan-bangunan publik, jembatan dan sebagainya untuk promosi partai.
5.
Menyediakan ruangan,
teknik dan personalia. Pemerintah di beberapa negara menyediakan ruangan, rumah,
gudang, sarana teknis, dan bahkan personil bagi partai atau fraksi di berbagai
tingkat (cabang, daerah, pusat).
6.
Mendanai biaya
pengeluaran fraksi. Bagi organisasi-organisasi partai di parlemen diberlakukan
berbagai aturan. Di beberapa negara, fraksi-fraksi partai dilengkapi dengan
sarana penunjang yang baik, sesuai subsidi dana untuk personil fraksi, sarana
teknis, ruangan dan peralatan, bahkan mereka
diberi peluang untuk membentuk tim ahli sendiri. Dengan demikian dana
untuk fraksi bahkan bisa lebih besar dari dana partai. Dalam kasus ini hampir
tidak ada dukungan dari pemerintah, bahkan ruangan rapat untuk fraksi yang
berada di dekat gedung parlemen pun tidak tersedia.
Seberapa jauh dukungan yang diberikan kepada masing-masing fraksi dan
khususnya kepada fraksi oposisi, sangat bergantung pada budaya politik dan
stabilitas demokrasi serta pada besar atau tidaknya pengaruh parlemen terhadap
kekuasaan ekskutif. Dalam sistem konstitusi predensial misalnya, sarana yang
diberikan kepada fraksi jelas lebih buruk daripada sistem demokrasi parlemen.
7.
Membebaskan sumbangan dan
iuran anggota dari pajak. Salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada partai adalah
membebaskan sumbangan dan iuran anggota dari pajak atau memberikan kompensasi
pajak khusus terhadap pengeluaran - pengeluaran dana partai dan iuran anggota.
Melalui pembebasan pajak ini jumlah sumbangan yang diterima tentu lebih besar.
Sementara biaya pembebasan itu sendiri ditutupi dari anggaran publik.
8.
Dukungan terhadap
organisasi-organisasi garis depan, seperti organisasi pemuda, organisasi perempuan,
yayasan dan sebagainya. Selain bantuan langsung pemerintah kepada partai, di
beberapa negara ditingkatkan pembentukan institusi - institusi khusus yang dapat digolongkan ke dalam partai tertentu atau setidaknya
ke dalam aliran politik tertentu. Institusi yang dimaksud adalah organisasi – organisasi
pemuda yang sebagian langsung memperoleh subsidi untuk kegiatan mereka di
berbagai tingkat politik yang berbeda, atau organisasi mahasiswa yang
mendukung partai tertentu. Organisasi mahasiswa ini memperoleh dukungan dalam
melaksanakan kegiatan mereka. Hal ini juga berlaku untuk organisasi perempuan
dari berbagai partai.
Bentuk khusus dari dukungan pemerintah adalah bantuan
terhadap yayasan yang dekat dengan partai tertentu. Yang dimaksud disini adalah
yayasan - yayasan yang terutama bergerak dalam bidang pendidikan dan pekerjaan
garis depan, yang mempunyai pengaruh langsung terhadap proses pembentukan
kehendak rakyat. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan penjelasan tentang
haluan dasar politik dari sebuah partai.
9.
Pendanaan bagi
pengeluaran anggota parlemen. Bantuan dana kepada anggota parlemen dirangkaikan dengan
pemberian dana kepada pekerja partai di daerah pemilihan dana yang lainnya.
Selain itu pemerintah juga menanggung biaya perjalanan dan biaya teknis. Ini
merupakan bentuk lain dari pendanaan secara tidak langsung oleh pemerintah
kepada partai. Akan tetapi, di beberapa negara yang berbeda, bentuk ini
menunjukkan hasil yang sama sekali lain. Ada negara yang memaksakan anggota
parlemennya untuk melepaskan profesinya agar ia dapat bekerja penuh di parlemen, namun pada saat yang bersamaan negara tersebut hanya membayar
biaya kompensasi dalam jumlah yang kecil. Tentu saja ini berarti bahwa anggota
parlemen yangterpilih harus “kehilangan” banyak uang.
10.
Dana dari kegiatan bisnis
partai. Bentuk pendanaan partai yang lain daripada yang lain adalah adanya
peraturan dalam undang-undang pemilu yang memperbolehkan partai melakukan
kegiatan bisnis, mendirikan perusahaan sendiri, menyelenggarakan undian dan
ikut serta dalam usaha dan persaingan bisnis. Pendanaan partai seperti ini
dapat menyebabkan terjadinya penbelokan dan publik melalui kanalisasi order - order
publik kepada perusahaan -perusahaan yang dimiliki partai. Ini akan
meningkatkan terjadinya praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme.[7]
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan,
penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan
dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan. Adapun Fungsi – Fungsi Manajemen yaitu :
1.
Perencanaan
Keuangan. Membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya
untuk periode tertentu.
2.
Penganggaran
Keuangan. Tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran
dan pemasukan.
3.
Pengelolaan
Keuangan. Menggunakan dana lembaga/organisasi untuk memaksimalkan dana
yang ada dengan berbagai cara.
4.
Pencarian Keuangan. Mencari dan
mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan organisasi.
5.
Penyimpanan
Keuangan. Mengumpulkan dana organisasi serta menyimpan dana
tersebut dengan aman.
6.
Pengendalian
Keuangan. Melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada sebuah organisasi.
7.
Pemeriksaan
Keuangan. Melakukan audit internal atas keuangan organisasi yang ada agar
tidak terjadi penyimpangan.[8]
Pengelolaan keuangan dalam suatu lembaga/organisasi dalam hal ini Partai Politik sebagai suatu lembaga publik merupakan suatu
hal yang sensitif. Apalagi jika uang yang mereka gunakan adalah uang rakyat,
maka rakyat patut untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut. Berikut
ini beberapa penjelasan terkait pengelolaan Keuangan/Dana pada Partai Politik.
1.
Keuangan partai politik bersumber dari :
a.
Iuran anggota.
b.
Sumbangan yang sah menurut hukum.
c.
Bantuan dari anggaran Negara.
2.
Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa uang,
barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.
3.
Sumbangan perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling
banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1
(satu) tahun anggaran.
4.
Sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak
senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per
perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.[9]
Pengelolaan keuangan Organisasi Partai Politik ,
sebagai suatu entitas yang menggunakan dana publik yang besar, haruslah transparan
sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar
lagi. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang – Undang Partai Politik, dan
Undang – Undang Pemilu, seluruh sumber daya keuangan yang digunakan harus
dipertanggungjawabkan kepada konstituantenya. Bentuk
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan partai politik peserta pemilu adalah
penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua peserta pemilu) serta Laporan Keuangan
(Khusus Untuk Partai Politik), yang harus diaudit Akuntan Publik, ke
KPU serta terbuka untuk diakses publik. Informasi menyangkut keuangan bisa menjadi dasar penilaian
kemampuan Partai Politik untuk melangsungkan aktifitasnya dan
memperjuangkan kepentingan politik secara berkelanjutan. Pemilih seperti
dihadapkan dengan perusahaan yang dipercaya bisa membawa aspirasinya
secara berkesinambungan.[10]
[1] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta:Gramedia
Pustaka Utama 2006) Hal.160
[2] Pasal 1, ayat 1 UU No. 2 tahun
2011 tentang Partai Politik.
[3] Miriam Budiarjo, Op.Cit Hal.161
[4] Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Politik diakses pada tangga
13-03-2011
[5] Http://Bimaaryasugiarto.Blogspot.Com/2008/03/Partai-Politik-Dan-Prospek.Html diakses pada tanggal
04-03-2011
[6] Indra Bastian, Akutansi Untuk LSM dan Partai Politik. (Jakarta.Erlangga.2007) Hal.154
[7]
Toni
Adrianus Pito dan Efriza,
Mengenal Teori – Teori Politik
Dari Sistem Politik Sampai Korupsi. (Bandung: Nuansa.2006).
Hal 15
[8] http://www.slideshare.net/manajemenkeuangan10/1fungsi-dan-tujuan-manajemen
keuangan diakses pada tanggal 24-04-2011
[9] UU No. 2, Pasal 35, Ayat 1-3, Tahun
2011
[10] Haryono Umar, 2003
0 komentar :
Posting Komentar