Home » » Partai Politik

Partai Politik

Sejarah keberadaan partai politik di Indonesia dimulai ketika Belanda mencanangkan politik etis pada tahun 1912 dan berdiri organisasi kemasyarakatan yang merupakan pelopor berdirinya partai politik di Indonesia yaitu Boedi Utomo. Partai politik merupakan sarana bagi warga Negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam propses pengelolaan Negara. Dimana partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota - anggotanya mempunyai orientasi, nilai - nilai, dan cita - cita yang sama.[1]
Menurut UU No.2 Tahun 2011 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita - cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2]
Carl J. Fiedrich mendefinisikan partai politik  “sekelompok manusia yang terorganisasisecara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil kepada anggotanya”.[3] Sedangkan menurut Giovanni Sartori,partai politik adalah “ suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan umum itu mampu menempatkan calonnya untuk menduduki jabatan – jabatan.[4]
Dari beberapa pengertian di atas maka penulis berusaha menggambarkan kembali bahwa partai politik,  sesungguhnya adalah kumpulan dari beberapa orang yang mempunyai orientasi sama yang terbentuk dalam suatu wadah lembaga formal berdasar kepada ketentuan konstitusi kelembagaan dan mengikuti sistem politik dan sistem pemilihan yang ada.
Secara hakiki partai politik memiliki fungsi utama yaitu mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program–program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu. Selain fungsi di atas, partai politik juga memiliki fungsi antara lain :
a.    Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Dalam menjalankan fungsi sebagai sarana komunikasi politik, partai politik mempunyai peran penting sebagai penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah. Menurut Signmund Neumann dalam hubungannya dengan komunikasi politik, partai politik merupakan perantara besar yang menghubungkan kekuatan – kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi dan mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas.[5]
b.    Sebagai Sarana Sosialisai Politik
Fungsi sosialisai politik partai adalah upaya menciptakan citra (image) bahwa partai politik memperjuangkan kepentingan umum dan lebih tinggi nilainya apabila mampu mendidik anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga Negara dan menempatkan kepentingan sendiri dibawah kepentingan nasional.
c.    Sebagai Sarana Rekrutmen Politik
Fungsi partai politik ini yakni seleksi kepemimpinan dan kader – kader yang berkualitas. Rekrutmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon – calon kader.
d.    Sebagai Sarana pengatur Konflik
Potensi konflik selalu ada di setiap masyarakat. Negara Indonesia yang bersifat heterogen yang terdiri dari etnis, agama, dan lain – lain. Perbedaan tersebut dapat menyebabkan konflik. Maka partai politik melaksanakan fungsi sebagai pengatur konflik.
Setiap manusia pasti punya tujuan hidup, begitu juga halnya dengan partai politik. Adapun tujuan umum partai politik  di Indonesia sebagai berikut :
(1)  Mewujudkan cita – cita nasional bangsa Indonesia, sebagai termaksud dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
(2)  Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)  Mewujudkan kesejahtraan bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita – citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diwujudkan secara konstitusional.

A.   Prinsip Pendanaan Politik
Pendanaan politik tidak lepas dari tujuan pengaturan dana politik yaitu:
a.    Sistem mengizinkan dan menyediakan uang yang cukup untuk mendukung kampanye yang kompetitif
b.    Sistem yang mendukung dan menjaga peluang bagi semua penduduk untuk berpartisipasi secara bersama
c.    Sistem yang dapat mencegah korupsi dan mencegah dampak negative dari pengelolaan dana
d.    Sistem yang dapat membebaskan dari iming-iming uang
Menurut Marcin Waleky (2004) pengaturan dana politik berdasarkan beberapa tujuan:
a.    Mendekatkan jarak (gap) antara elit politik dan masyarakat (mendorong representation dan accountability)
b.    Mendorong kepercayaan public (Trust) dan meningkatkan partisipasi publik untuk berpartisipasi dalam pemilu
c.    Membantu politik lebih akuntabel tidak hanay terkait masalah uang atau keuntungan materil
d.    Mencegah menerima money politics
e.    Mencegah potensi penyelewengan dana Negara
f.     Mendorong persaingan yang kompetitif
g.    Menguatkan penegakan hukum
Basis akuntansi merupakan asumsi dasar yang melatarbelakangi pencatatan pembukuan dan pelaporan keuangan partai politik. Partai politik dianggap sebagai suatu entitas tunggal dan sebagai entitas tunggal maka tidak ada bagian lain dalam partai politik yang menyelenggarakan akuntasi/pembukuan selain partai politik itu sendiri. Semua jenis transaksi keuangan partai politik harus tercatat dan terangkum dalam laporan keuangan partai politik. Laporan keuangan partai politik merupakan hasil dari proses akuntansi transaksi-transaksi keuangan partai politik. Laporan keuangan partai politik terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktifitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
Laporan posisi keuangan merupakan laporan yang menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih dan informasi mengenai hubungan diantara unsur tersebut pada waktu tertentu.
Laporan aktivitas merupakan laporan yang menyajikan perubahan bersih selama satu periode, mengenai pengaruh transaksi dengan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih, dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan program.
Laporan arus kas merupakan laporan yang menyajikan arus kas menurut aktiva operasi, investasi, dan pendanaan selama periode tertentu dengan menggunakan periode langsung. Sedangkan catatan atas laporan keuangan merupakan penjelasan naratif rincian dari keseluruhan laporan, dalam catatan ini juga diungkapkan  mengenai penggunaan dana bantuan dari anggaran Negara kepada partai politik.

B. Pendanaan Partai
            Pendanaan partai memiliki beberapa komponen khusus.  Komponen - komponen ini muncul karena adanya undang - undang kepartaian, undang - undang tentang pendanaan partai dan undang-undang pemilu. Sederetan undang - undang ini memberikan berbagai kemungkinan - kemungkinan legal dalam rangkaian pendanaan partai, sebagai berikut :
a.  Iuran Anggota
                        Iuran anggota biasanya dibayar secara rutin (setiap bulan, triwulan, semester atau setiap tahun) oleh para anggota. Besarnya jumlah iuran tergantung pada pendapatan setiap anggota partai. Asas hukum penarikan iuran seperti ini adalah anggaran dasar. Anggaran dasar ini harus sesuai dengan aturan keuangan yang menjelaskan bagaimana pemasukan dari iuran anggota itu dibagikan ketingkatan partai yang berbeda.
Pada prinsipnya, setiap partai harus menarik iuran dari anggotanya. Hal ini penting bagi pendanaan partai dan juga kehidupan intern partai. Jika sebuah partai hanya bergantung pada sumbangan atau dana dari segelintir orang, atau kadang -kadang hanya pada seorang anggota saja, hal ini bisa menyulitkan proses demokrasi dalam tubuh partai, dan partai akan selalu diperas.         
Penagihan iuran dapat dilakukan oleh bendahara dalam dewan pengurus atau oleh seorang yang ditugaskan untuk itu. Petugas ini juga ikut membayar iuran dengan presentase tertentu. Para pengumpul uang ini bisa menerangkan peran penting dalam komunikasi internal partai karena mereka selalu berhubungan dengan para anggota. Dengan demikian mereka berfungsi seperti seismograf yang mencatat setiap goncangan kecil dalam keanggotaan partai dan menyampaikan kepada pimpinan partai.   
Dalam masyarakat yang jarang membayar dengan uang tunai, usaha penagihan itu juga dapat diselesaikan oleh bank yang menarik uang dari rekening yang bersangkutan. Biasanya jumlah iuran anggota diberbagai partai dan negara sangat beragam, mulai dari beberapa perak per bulannya hingga dalam jumlah besar, dari tiga hingga lima persen pendapatan.
b.    Biaya Penerimaan Anggota
Dalam partai menerapkan biaya masuk bagi anggota baru. Biaya ini khususnya menutupi biaya penerimaan, tapi tidak berfungsi sebagai dana rutin dan karenanya tidak begitu penting.
c.    Sumbangan
                        Jangkauan dan bentuk pencarian sumbangan diatur dalam undang -undang kepartaian dan undang - undang pemilu yang relevan. Dalam UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD terdapat sederetan pembatasan terhadap sumber dan besarnya jumlah sumbangan.
1.    Sumbangan dari luar negeri. Di sebagian besar Negara termasuk Indonesiadilarang menerima sumbangan dari luar negeri. Tujuannya agar partai tidak dikendalikan dari luar negeri atau agar partai tidak tergantung pada sekelompok orang asing jika partai tersebut harus membuat keputusan nasional.
2.    Larangan pendapatan partai oleh perusahan politik. Berbeda dengan pendanaan partai oleh pemerintah yang lazim dibanyak negara, pemberian dana dari perusahaan publik kepada partai dilarang di banyak negara. Larangan ini terutama disebabkan karena adanya praktek memprioritaskan partai-partai tertentu biasanya partai - partai yang berkuasa secara sepihak dengan cara membagi dana publik itu secara tidak merata. Tentu saja praktek itu bisa memberikan kesempatan yang berbeda bagi partai-partai yang ada.
3.    Batas dana terbesar atau larangan sumbangan dari perusahaan dan aturan transparansi sumbangan. Di beberapa negara dilarang menerima sumbangan dari pribadi - pribadi hukum (Juristichen personnen pribadi atau organisasi yang berbadan hukum, dalam hal ini termasuk menteri, gereja, perusahaan, dsb). Sementara sumbangan dari perseorangan (Naturlichen Personnen) boleh diterima. Tetapi, di sebagian besar negara tidak ada larangan mererima sumbangan dari pribadi-pribadi hukum tersebut. Persoalan dilarang atau tidaknya menerima sumbangan dari mereka itu pada dasarnya berkaitan dengan pengaruh  yang akan diberikan oleh masyarakat ekonomi dan industri terhadap politik.
Bentuk - bentuk umum bantuan dana dan sasaran dari pemerintah kepada partai adalah :
1.      Mendanai membiayai administrasi partai dengan cara pengalokasian dana secara kasar atau bertitik tolak pada jumlah anggota partai. Di sini partai memperoleh alokasi dana secara lumpsum (jumlahnya sama untuk setiap partai), atau pemberian dana itu dibedakan berdasarkan jumlah anggota partai. Variasi dari bentuk ini adalah gabungan dari dana tetap dan alokasi dana berdasarkan jumlah anggota partai. Maksud dari variasi ini adalah untuk tujuan persiapan dan pelaksanaan pemilihan. Karena itu pembayaran bisa dilakukan kapan saja atau tidak tergantung pada pemilihan.
2.      Pembayaran sejumlah dana sesuai dengan hasil pemilihan. Ada bebagai model dalam melakukan pembayaran “ganti rugi” biaya kampanye pemilihan. Pada prinsipnya model-model itu bertitik tolak pada jumlah suara yang diraih. Artinya, pembayaran uang dalam jumlah tertentu itu dilakukan berdasarkan setiap perolehan suara. Jadi, ini bukan ganti rugi biaya kampanye, melainkan premi atau bonus atas keberhasilan dalam pemilihan. Dana yang telah dipergunakan dapat ditutupi atau paling tidak terbantu dengan metode ini.
Jumlah uang untuk setiap suara pemilih bervariasi di Negara-negara yang menerapkan sistem ini.Cara perhitungan suara pemilih untuk pembayaran jumlah sumbangan juga bisa beraneka ragam, karena hanya suara pemilih yang benar-benar telah diperoleh dan diserahkan yang dapat dijadikan dasar pembayaran uang hasil pemilihan. Dalam sistem-sistem lain, prosesperhitungan suara pemilih yang diraih dilakukan berdasarkan prediksi bahwa seluruh (100%) warga yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya. Tentu, jika partisipasi warga yang berhak memilih rendah, maka ini akan “menguntungkan” partai dalam segi finansial. Dalam kasus ini dimana perhitungan suara tersebut benar-benar berupaya untuk menerapkan strategi yang difokuskan pada memotivasian warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan.Hal ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanaa kampanye sebelum pemilihan.
3.  Pembayaran ganti rugipengeluaran yang sah. Pembayaran ganti rugi biaya pengeluaran yang telah dibuktikan kebenarannya (sah) ada batasannya atau pembayarannya bersifat prosentual. Pengeluaran yang dimaksud bisa berupa pengeluaran untuk kampanye pemilihan atau pengeluaran rutin administrasi.
4.  Menyediakan sarana publik untuk tujuan partai. Yang dimaksud dengan menyediakan sarana publik untuk tujuan partai ini contohnya adalah menyediakan waktu siar (airtime) di radio dan televisi secara gratis dengan catatan radio dan televisi itu harus bersifat publik (bertujuan melayani masyarakat dan untuk itudiberikan hak khusus). Atau menyediakan tempat-tempat untuk memasang plakat, seperti di sisi luar bangunan-bangunan publik, jembatan dan sebagainya untuk promosi partai.
5.  Menyediakan ruangan, teknik dan personalia. Pemerintah di beberapa negara menyediakan ruangan, rumah, gudang, sarana teknis, dan bahkan personil bagi partai atau fraksi di berbagai tingkat (cabang, daerah, pusat).
6.  Mendanai biaya pengeluaran fraksi. Bagi organisasi-organisasi partai di parlemen diberlakukan berbagai aturan. Di beberapa negara, fraksi-fraksi partai dilengkapi dengan sarana penunjang yang baik, sesuai subsidi dana untuk personil fraksi, sarana teknis, ruangan dan peralatan, bahkan mereka  diberi peluang untuk membentuk tim ahli sendiri. Dengan demikian dana untuk fraksi bahkan bisa lebih besar dari dana partai. Dalam kasus ini hampir tidak ada dukungan dari pemerintah, bahkan ruangan rapat untuk fraksi yang berada di dekat gedung parlemen pun tidak tersedia.
Seberapa jauh dukungan yang diberikan kepada masing-masing fraksi dan khususnya kepada fraksi oposisi, sangat bergantung pada budaya politik dan stabilitas demokrasi serta pada besar atau tidaknya pengaruh parlemen terhadap kekuasaan ekskutif. Dalam sistem konstitusi predensial misalnya, sarana yang diberikan kepada fraksi jelas lebih buruk daripada sistem demokrasi parlemen.
7.  Membebaskan sumbangan dan iuran anggota dari pajak. Salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada partai adalah membebaskan sumbangan dan iuran anggota dari pajak atau memberikan kompensasi pajak khusus terhadap pengeluaran - pengeluaran dana partai dan iuran anggota. Melalui pembebasan pajak ini jumlah sumbangan yang diterima tentu lebih besar. Sementara biaya pembebasan itu sendiri ditutupi dari anggaran publik.
8.  Dukungan terhadap organisasi-organisasi garis depan, seperti organisasi pemuda, organisasi perempuan, yayasan dan sebagainya. Selain bantuan langsung pemerintah kepada partai, di beberapa negara ditingkatkan pembentukan institusi - institusi khusus yang dapat digolongkan ke dalam partai tertentu atau setidaknya ke dalam aliran politik tertentu. Institusi yang dimaksud adalah organisasi – organisasi pemuda yang sebagian langsung memperoleh subsidi untuk kegiatan mereka di berbagai tingkat politik yang berbeda, atau organisasi mahasiswa yang mendukung partai tertentu. Organisasi mahasiswa ini memperoleh dukungan dalam melaksanakan kegiatan mereka. Hal ini juga berlaku untuk organisasi perempuan dari berbagai partai.
Bentuk khusus dari dukungan pemerintah adalah bantuan terhadap yayasan yang dekat dengan partai tertentu. Yang dimaksud disini adalah yayasan - yayasan yang terutama bergerak dalam bidang pendidikan dan pekerjaan garis depan, yang mempunyai pengaruh langsung terhadap proses pembentukan kehendak rakyat. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan penjelasan tentang haluan dasar politik dari sebuah partai.
9.  Pendanaan bagi pengeluaran anggota parlemen. Bantuan dana kepada anggota parlemen dirangkaikan dengan pemberian dana kepada pekerja partai di daerah pemilihan dana yang lainnya. Selain itu pemerintah juga menanggung biaya perjalanan dan biaya teknis. Ini merupakan bentuk lain dari pendanaan secara tidak langsung oleh pemerintah kepada partai. Akan tetapi, di beberapa negara yang berbeda, bentuk ini menunjukkan hasil yang sama sekali lain. Ada negara yang memaksakan anggota parlemennya untuk melepaskan profesinya agar ia dapat bekerja penuh di parlemen, namun pada saat yang bersamaan negara tersebut hanya membayar biaya kompensasi dalam jumlah yang kecil. Tentu saja ini berarti bahwa anggota parlemen yangterpilih harus “kehilangan” banyak uang.
10. Dana dari kegiatan bisnis partai. Bentuk pendanaan partai yang lain daripada yang lain adalah adanya peraturan dalam undang-undang pemilu yang memperbolehkan partai melakukan kegiatan bisnis, mendirikan perusahaan sendiri, menyelenggarakan undian dan ikut serta dalam usaha dan persaingan bisnis. Pendanaan partai seperti ini dapat menyebabkan terjadinya penbelokan dan publik melalui kanalisasi order - order publik kepada perusahaan -perusahaan yang dimiliki partai. Ini akan meningkatkan  terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.[7]

Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan. Adapun Fungsi – Fungsi  Manajemen yaitu :
1.  Perencanaan KeuanganMembuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.    Penganggaran KeuanganTindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.  Pengelolaan KeuanganMenggunakan dana lembaga/organisasi untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.  Pencarian KeuanganMencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan organisasi.
5.  Penyimpanan KeuanganMengumpulkan dana organisasi serta menyimpan dana tersebut dengan aman.
6.  Pengendalian KeuanganMelakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada sebuah organisasi.
7.   Pemeriksaan KeuanganMelakukan audit internal atas keuangan organisasi yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.[8]
Pengelolaan keuangan dalam suatu lembaga/organisasi dalam hal ini Partai Politik sebagai suatu lembaga publik merupakan suatu hal yang sensitif. Apalagi jika uang yang mereka gunakan adalah uang rakyat, maka rakyat patut untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut. Berikut ini beberapa penjelasan terkait pengelolaan Keuangan/Dana pada Partai Politik.

1.       Keuangan partai politik bersumber dari :
a.    Iuran anggota.
b.    Sumbangan yang sah menurut hukum.
c.    Bantuan dari anggaran Negara.
2.    Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.
3.   Sumbangan perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
4. Sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.[9]
Pengelolaan keuangan Organisasi Partai Politik , sebagai suatu entitas yang menggunakan dana publik yang besar, haruslah transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang – Undang Partai Politik, dan Undang – Undang Pemilu, seluruh sumber daya keuangan yang digunakan harus dipertanggungjawabkan kepada konstituantenya. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan partai politik peserta pemilu adalah penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua peserta pemilu) serta Laporan Keuangan (Khusus Untuk Partai Politik), yang harus diaudit Akuntan Publik, ke KPU serta terbuka untuk diakses publik.  Informasi menyangkut keuangan bisa menjadi dasar penilaian kemampuan Partai Politik untuk melangsungkan aktifitasnya dan memperjuangkan kepentingan politik secara berkelanjutan. Pemilih seperti dihadapkan dengan perusahaan yang dipercaya bisamembawa aspirasinya secara berkesinambungan.[10]



[1] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama 2006) Hal.160
[2] Pasal 1, ayat 1 UU No. 2 tahun 2011  tentang Partai Politik.
[3] Miriam Budiarjo, Op.Cit Hal.161
[4] Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Politik diakses pada tangga 13-03-2011
[6] Indra Bastian, Akutansi Untuk LSM dan Partai Politik. (Jakarta.Erlangga.2007) Hal.154
[7] Toni Adrianus Pito dan EfrizaMengenal Teori – Teori Politik Dari Sistem Politik Sampai Korupsi(Bandung: Nuansa.2006). Hal 15
               
[9] UU No. 2, Pasal 35, Ayat 1-3, Tahun 2011
[10] Haryono Umar, 2003

Penulis: Gemapol

Artikel Partai Politik , diterbitkan oleh Gemapol pada hari Kamis, 05 Juni 2014 . Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Salam Gemapol

1 komentar :

Subscribe me on RSS