Home » , » Kebijakan Publik

Kebijakan Publik

Agar pemaparan kebijakan publik lebih jelas sebelum membahas kebijakan publik terlebih dahulu akan dibahas pengertian kebijakan dan pengertian publik. Baru setelah kedua pengertian tersebut dibahas dilanjutkan kemudian pengertian kebijakan publik.
Istilah policy (kebijakan) seringkali penggunaannya saling dipertukarkan dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goals), program, keputusan, undang-undang ketentuan-ketentuan usulan-usulan dan rancangan-rancangan besar.
Secara Etimologis, istilah Kebijakan (policy) berasal bahasa Yunani,Sangsekerta, dan Latin. Dimana istilah kebijakan ini memiliki arti menangani masalah-masalah publik atau pemerintahan[1]. Secara umum, saat ini kebijakan lebih dikenal sebagai keputusan yang dibuat oleh lembaga pemerintah, yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalah-permasalahan yang terjadi dimasyarakat dalam sebuah negara[2].
Seorang ahli, Anderson  merumuskan bahwa kebijakan itu adalah A purposive course of action followed by an actor or set actors in dealing with problem or matter of concern[3] (serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).
Sedangkan pengertian publik; dalam bukunya, Islamy  menjelaskan: Kata publik mempunyai dimensi arti agak banyak, secara sosiologis kita tidak boleh menyamakan dengan masyarakat[4]. Perbedaan pengertian masyarakat diartikan sebagai “sistem antar hubungan sosial dimana manusia hidup dan tinggal secara bersama –sama”. Didalam masyarakat tersebut norma-norma atau nilai-nilai tertentu yang mengikat atau membatasi kehidupan anggota-anggotanya.
Dilain pihak kata publik diartikan sebagai “kumpulan orang-orang yang menaruh perhatian, minat atau kepentingan yang sama”. Tidak ada norma yang mengikat /membatasi perilaku publik sebagaimana halnya pada masyarakat, karena publik itu sulit dikenali sifat-sifat kepribadiannya (identifikasinya) secara jelas. Satu hal yang menonjol mereka mempunyai perhatian atau minat yang sama.
Untuk selanjutnya pengertian publik sebagaimana yang telah diuraikan diataslah yang digunakan sebagai pembatas. Selanjutnya pengertian kebijakan publik (public policy), Dye memberikan definisi kebijakan publik sebagai “is whatever governments choose to do or not to do”. Edwards dan Sharkansky mengartikan public policy yang hampir mirip dengan definisi Dye tersebut diatas, yaitu sebagai berikut: “……….is what governments say and do, or not do. It is the goals or purpose of governments programs…[5]” (“adalah apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan publik itu berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah….”).
Edwards dan Sharkansky kemudian mengatakan bahwa kebijakan negara itu dapat ditetapkan secara jelas dalam bentuk pidato-pidato pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah. Kemudian, berkaitan dengan definisi kebijakan Anderson yang telah dikemukakan diatas, Anderson mengatakan “public policies are those policies developed by governmental bodies and official[6] “. Berdasarkan pengertian dari Anderson tentu saja pengertian kebijakan dapat dijabarkan sebagaimana diartikan Anderson pada uraian sebelumnya. Jadi menurut Anderson setiap kebijakan yang dikembangkan oleh badan atau pejabat pemerintah dapat disebut kebijakan publik. Kebijakan publik tidak hanya yang dibuat oleh lembaga/ badan negara tertinggi/tinggi saja, seperti dinegara kita MPR dan Presiden tetapi juga oleh badan/pejabat disemua jenjang pemerintahan.
Sofian Effendi  memberikan batasan kebijakan publik adalah suatu tindakan pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang ada dalam masyarakat yang antara lain tidak mau bertanggungjawab. Jadi kebijakan publik merupakan tindakan pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah dalam masyarakat yang orang lain tidak mau mengatasinya[7].
Sedangkan menurut Dye kebijakan publik adalah semua pilihan atau tindakan yang dilakukan pemerintah, baik untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, lebih jauh lagi dikatakan bahwa pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, harus ada tujuannya (objek). Dan kebijakan publik itu harus meliputi semua tindakan-tindakan pemerintah.
Dari berbagai definisi diatas, pada dasarnya yang dimaksud dengan kebijakan publik adalah semua tindakan pemerintah baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, untuk mengatasi masalah-masalah dalam masyarakat, bentuknya berupa Peraturan perundang-undangan atau program-program.
Membuat atau merumuskan suatu kebijakan, apalagi kebijakan itu berupa Peraturan atau Peraturan Daerah, bukanlah suatu proses yang sederhana dan mudah. Hal ini disebabkan karena terdapat banyak faktor atau kekuatan-kekuatan yang berpengaruh terhadap proses pembuatan kebijakan tersebut.
Suatu kebijakan atau Peraturan dibuat bukan untuk kepentingan politik (misalnya guna mempertahankan status quo pembuat keputusan) tetapi justru untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggota masyarakat secara keseluruhan. Untuk memperjelas makna yang terkandung dalam perumusan kebijakan, Charles Lindblom, menuturkan bahwa pembuatan kebijakan negara (Public-Policy-marking) itu pada hakekatnya merupakan “an extermely complex, analytical and politica process to which there is no beginning or end, and the boundaries of which are mosed uncertain. Somehow a complex set of forces that we call policy making all taken together, produses effects called policies[8].” (merupakan proses politik yang amat kompleks dan analisis dimana tidak mengenal saat dimulai dan diakhirinya, dan batas-batas dari proses itu sesungguhnya yang paling tidak pasti. Serangkaian kekuatan-kekuatan yang agak kompleks yang kita sebut sebagai pembuatan kebijakan negara itulah yang membuahkan hasil yang disebut kebijakan).
Raymond Bour merumuskan pembuatan kebijakan negara sebagai proses transformasi atau pengubahan input-input politik menjadi output-output politik. Sementara kalau kita mengikuti pendapat Anderson[9] membedakan pengertian pembuatan keputusan dan pembuatan kebijakan dengan mengatakan: pembuatan kebijakan atau policy formulation sering disebut juga policy making dan ini berbeda dengan pengambilan keputusan karena pengambilan keputusan adalah pengambilan pilihan sesuatu alternatif yang bersaing mengenai sesuatu hal dan selesai sampai disitu. Sedangkan policy making meliputi banyak pengambilan keputusan. Jadi menurut Tjokroamidjoyo, apabila pemilihan alternatif itu sekali dilakukan dan selesai, maka kegiatan itu disebut pembuatan keputusan, sebaliknya bila pemilihan alternatif itu terus-menerus dan tidak pernah selesai, maka kegiatan tersebut dinamakan perumusan kebijakan.
Dalam defenisi diatas dapat dilihat dengan jelas adalah bahwa pelaku yang melahirkan kebijakan adalah pemerintah. Dimana untuk melahirkan suatu kebijakan tidaklah dapat dilakukan hanya dalam waktu yang seketika. Namun untuk membuat suatu kebijakan dibutuhkan suatu proses yang sering disebut dengan proses pembuatan kebijakan. Proses pembuatan kebijakan itu sendiri memiliki makna sebagai serangkaian aktivitas intelektual yang divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling bergantung yang diatur menurut urutan waktu. Adapun tahapan yang harus dilalui dalam proses pembuatan kebijakan adalah penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, serta evaluasi kebijakan. Skripsi ini membatasi tahapan kebijakan public sampai pada formulasi kebijakan.



[1] William Dunn, Pengantar Analisa Kebijakan Publik (Edisi II), Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press, 1999. Hal. 51
[2] Ibid, Hal 32.
[3] Anderson, 1979, Public Policy Making Hoolt, Rinehart and Weston, NewYork hal 77.
[4] Islamy, 1998, Agenda Kebijakan Administrasi Negara, Universitas Brawijaya, Malang hal 23.
[5] Edwards dan Sharkansky dalam Islamy, 1998, Agenda Kebijakan Administrasi Negara, Universitas Brawijaya, Malang hal 58.
[6] Anderson, 1979, Public Policy Making Hoolt, Rinehart and Weston, NewYork hal 30.
[7] Sofian., 1990, Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Menghadapi Era Tinggal Landas, Solo hal 15.
[8]  Charles Lindblom dalam Abdul Wahab, Pengantar Analisis Kebijakan Negara, Rienika Cipta, Jakarta, 1990 hal 54.
[9] Anderson, Public Policy Making Hoolt, Rinehart and Weston, NewYork,  1979, hal 95.

Penulis: Gemapol

Artikel Kebijakan Publik , diterbitkan oleh Gemapol pada hari Sabtu, 31 Mei 2014 . Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Salam Gemapol

0 komentar :

Posting Komentar

Subscribe me on RSS